Empat Lawang, BeritaTKP.com — Polsek Ulu Musi jajaran Polres Empat Lawang, Polda Sumatera Selatan, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi pada Kamis, 18 September 2025, di Talang Ayek Alai, Desa Tangga Rasa, Kecamatan Sikap Dalam, Kabupaten Empat Lawang.
Korban diketahui bernama Maskur (63), seorang petani asal Desa Karang Dapo Lama, yang melaporkan kehilangan hasil panennya berupa buah kopi, buah lada (sahang), dan tujuh batang kayu bambu. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp70 juta.
Setelah menerima laporan dengan Nomor LP-B/05/IX/2025, pihak Polsek Ulu Musi langsung melakukan penyelidikan mendalam dan berhasil mengidentifikasi terduga pelaku berinisial F (61), warga Desa Tapa Lama, Kecamatan Sikap Dalam. Aksi pelaku disebut sempat disaksikan oleh beberapa warga setempat berinisial M, J, dan S.
Kapolsek Ulu Musi, IPTU Arsan Fajri, membenarkan adanya laporan tersebut dan menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menindak tegas setiap bentuk tindak pidana di wilayah hukumnya.
“Benar, kami telah menerima laporan terkait pencurian dengan pemberatan yang dialami warga Desa Karang Dapo Lama. Polsek Ulu Musi terus melakukan upaya penegakan hukum demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujar IPTU Arsan Fajri, Rabu (5/11/2025).
Kasus ini kini ditangani sesuai dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Kapolsek menambahkan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan bukti kesigapan Polsek Ulu Musi dalam merespons laporan masyarakat serta menjaga situasi kamtibmas di wilayah Kecamatan Ulu Musi.
“Kami berterima kasih atas kerja sama masyarakat yang turut membantu memberikan informasi. Sinergi ini penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif,” tutupnya.(æ/red)




