Ujungbatu, BeritaTKP.com – Aksi penganiayaan sadis yang menimpa seorang wanita muda di wilayah Kelurahan Ujungbatu, Rokan Hulu, Provinsi Riau, berhasil diungkap oleh Tim Vampire Unit Reskrim Polsek Ujungbatu. Dengan sigap dan cepat, aparat kepolisian setempat berhasil menyelamatkan korban dan menangkap pelaku utama hanya dalam waktu satu hari sejak laporan diterima.

Korban berinisial EG (32) menjadi target aksi biadab sekelompok orang pada Sabtu hingga Minggu (28-29 Juni 2025). Ia disekap selama lebih dari 24 jam, dipukuli dengan martil, diseret menggunakan tali nilon, serta disiram air panas mendidih hingga mengalami luka bakar serius.

Bermula dari ajakan pelaku perempuan STA untuk datang ke sebuah rumah kontrakan di belakang Stadion M. Jamin, korban tak menyangka akan menjadi korban penyiksaan yang melibatkan mantan istri pelaku utama dan beberapa orang lainnya.

Saat korban tiba di lokasi pertama, pelaku utama berinisial G (37) langsung bertindak brutal dengan menghantam kepala dan tubuh korban menggunakan martil warna hitam-oranye. Korban kemudian diseret dengan tali nilon sepanjang satu meter menuju rumah kontrakan lain milik pelaku LS di Tanah Datar, Ujungbatu.

Di tempat kedua inilah kondisi korban semakin memburuk. Mantan istri pelaku utama, berinisial RDN, turut serta dalam aksi penganiayaan tersebut. Korban kembali dipukuli dan disiram air panas hingga tidak berdaya.

Beruntung, teriakan minta tolong dari dalam kontrakan pada Minggu malam (29/6/2025), sekitar pukul 21.00 WIB, mencuri perhatian warga. Setelah menerima laporan, Tim Vampire Unit Reskrim Polsek Ujungbatu yang dipimpin langsung oleh Panit II Opsnal, Aipda Jhon Maizel, bergegas ke lokasi kejadian.

Petugas berhasil mendobrak pintu kamar tempat korban disekap. Di dalamnya, korban ditemukan dalam kondisi lemah, penuh luka-luka akibat penyiksaan bertubi-tubi, namun masih bernyawa.

Dalam penangkapan yang dilakukan secara cepat dan profesional, pelaku utama G sempat berusaha kabur saat petugas tiba, namun berhasil diamankan. Sementara itu, pelaku RDN yang juga turut serta dalam aksi keji tersebut telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan sedang dalam pengejaran intensif.

Selain itu, pelaku wanita STA dan pemilik kontrakan berinisial Sintia juga tengah dimintai keterangan lebih lanjut sebagai bagian dari proses penyelidikan.

Barang bukti yang berhasil diamankan oleh Polsek Ujungbatu antara lain:
– 1 buah martil warna hitam-oranye
– 1 utas tali nilon sepanjang 1 meter

Pelaku utama G kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 170 Jo 351 KUHP tentang penganiayaan secara bersama-sama yang menyebabkan korban mengalami luka berat.

Kapolsek Ujungbatu, Kompol Jusup Purba, memberikan apresiasi tinggi atas kerja keras jajarannya yang mampu merespons laporan masyarakat secara cepat dan tepat.

“Kami tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk kekerasan, terlebih jika dilakukan secara sadis dan berulang kali. Kami berkomitmen untuk melindungi masyarakat dari tindakan kejahatan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Kapolsek juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak ragu melaporkan kejadian kekerasan atau penyiksaan yang terjadi di lingkungan mereka.

“Jangan diam jika melihat kejahatan. Bantu kami ciptakan lingkungan yang aman dan damai. Kami siap menjaga ketertiban dan keselamatan masyarakat,” ujarnya.

Keberhasilan Polsek Ujungbatu dalam menangani kasus ini menjadi sorotan publik, sekaligus membuktikan komitmen institusi kepolisian dalam memberantas kejahatan kekerasan dengan tindakan tegas dan cepat. (æ/red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here