Labuhanbatu Selatan, BeritaTKP.com — Kepolisian Sektor (Polsek) Torgamba, Polres Labuhanbatu Selatan berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan sepeda motor yang terjadi pada Sabtu, 17 Mei 2025, sekitar pukul 10.00 WIB di Jalan Perumahan Siagian Agro Anggrek, Dusun Cinta Makmur, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Korban dalam kasus ini adalah JS (28), seorang karyawan security Pegadaian yang. Pelaku diketahui bernama AP, pria belum bekerja, berdomisili di Jalan Cempedak, Kelurahan Sirandorung, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.
Peristiwa bermula saat korban terbangun pada pukul 05.45 WIB akibat suara gedoran pintu rumah. Saat membuka pintu, korban melihat pelaku AP bersama seorang temannya dan mempersilakan mereka masuk. Sekitar pukul 10.00 WIB, pelaku meminjam sepeda motor korban — sebuah Honda Vario hitam BK 3357 YBM — dengan dalih hendak mengambil uang di ATM. Namun, hingga pukul 12.00 WIB, pelaku tak kunjung kembali dan tidak menjawab panggilan telepon dari korban.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp11.000.000 dan melaporkannya ke Polsek Torgamba untuk ditindaklanjuti secara hukum.
Setelah melakukan rangkaian penyelidikan dan penyidikan, pada Minggu, 1 Juni 2025, sekitar pukul 10.00 WIB, Tim Unit Luar Reskrim Polsek Torgamba mendapatkan informasi dan bukti yang cukup untuk melakukan penindakan.
Kapolsek Torgamba, AKP Syamsul Adhar, SH, MH, kemudian memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Dapot Tua Simanjuntak, SH, MH, beserta tim untuk bergerak. Sekitar pukul 11.30 WIB, tim berhasil melacak dan mengamankan pelaku AP di rumahnya di Jalan Lingga Tiga, Desa N-4 Aek Nabara, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu.
Dalam interogasi, pelaku mengakui telah menggelapkan sepeda motor tersebut dan kemudian menggadaikannya di wilayah Tembung, Kota Medan.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Torgamba untuk proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (æ/red)