Tegineneng, BeritaTKP.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Tegineneng berhasil mengamankan seorang pria yang sedang melakukan pungutan liar dalam rangka penegakan hukum terhadap penyakit masyarakat, khususnya kejahatan premanisme.

Pelaku yang diamankan adalah inisial H yang merupakan warga Dusun Induk, Desa Gedung Gumanti, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran. H diamankan pada Selasa, 4 Maret 2025, sekitar pukul 10.30 WIB di Jalan Lintas Sumatera, Desa Bumi Agung, menuju Desa Trimulyo dan Desa Gedung Gumanti.

Kapolsek Tegineneng AKP TIMUR IRAWAN,S.H.,M.H., melalui Kanit Reskrim Polsek Tegineneng IPDA BAMBANG BAGUS SUSILA, S.H., menjelaskan bahwa berdasarkan laporan kepolisian, penangkapan bermula pada Jumat, 28 Februari 2025, saat Tim Tekab 308 Polsek Tegineneng bersama Kanit Reskrim Polsek Tegineneng melaksanakan operasi cempaka krakatau. Dalam operasi ini, Tim Tekab 308 Polsek Tegineneng menemukan inisial H sedang melakukan praktik pungutan liar di wilayah tersebut.

Dari tangan pelaku, polisi menemukan uang tunai sejumlah Rp21.000,- dengan rincian:
• 1 lembar uang kertas Rp10.000,-
• 1 lembar uang kertas Rp5.000,-
• 4 lembar uang kertas Rp2.000,-

Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Tegineneng untuk dilakukan pembinaan lebih lanjut. Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat agar tidak ragu untuk melaporkan segala bentuk tindak kejahatan yang meresahkan. Upaya ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku serta menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Pesawaran khususnya di Kecamatan Tegineneng. (æ/red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here