Tebing Tinggi, BeritaTKP.com — Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi berhasil mengamankan seorang pria berinisial M (39) di kawasan perkebunan sawit Desa Kelagian, Kecamatan Tebing Tinggi, Sabtu (15/11/2025). Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan warga mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika.

Penggerebekan berlangsung sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Kebun Sawit Rantau Panjang, RT 17. Dipimpin Kanit Reskrim IPDA Arief Septiawan, tim langsung bergerak ke lokasi setelah mendapatkan instruksi dari Kapolsek Tebing Tinggi, IPDA Andi Ilham J.

Saat petugas tiba, pelaku tampak gelisah hingga akhirnya dilakukan pemeriksaan. Dari hasil pengecekan, ditemukan barang bukti berupa:

  • 1 paket besar sabu
  • 2 paket kecil sabu
  • Total berat 9,60 gram
  • 7 plastik klip kecil kosong
  • 3 plastik klip ukuran lain
  • 1 unit HP Infinix
  • Semua barang bukti disimpan dalam sebuah kotak hitam

Pelaku dan barang bukti langsung diamankan ke Polsek Tebing Tinggi sebelum diserahkan ke Satresnarkoba Polres Tanjab Barat untuk penyidikan lebih lanjut.

Kapolsek Tebing Tinggi mengatakan bahwa perkebunan sawit sering dipilih pelaku sebagai lokasi transaksi karena jauh dari pemukiman.

“Pelaku dapat dijerat Pasal 112 ayat (2) dan/atau Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Kapolsek.(æ/red)