SURABAYA, BeritaTKP.com – Polsek Tambaksari berhasil menangkap pelaku aksi tawuran yang terjadi di Pacar Keling, Surabaya, pada Kamis (16/6) malam. Satu pemuda berinisial IR (21) berhasil diamankan oleh polisi.

Kejadian tersebut berawal saat tersangka IR bersama dengan 3 temannya tengah berboncengan sepeda motor dan tidak sengaja tersenggol dengan saksi yang berinisial RC dilokasi kejadian lalu berujung dengan tantangan duel.

Tak lama setelah kejadian tersangka langsung pulang guna mengajak temannya yang lain untuk melakukan tantangan duel tersebut. Tersangka kemudian mendatangi rumah RC yang berada di Jalan Jolutundo karena dating dengan tangan kosong tersangka pun melarikan diri usai tau bahwa saksi RC dan temannya mengacungi senjata tajam.

Dan saksi RC bersama dengan korban ES dan temannya bergantian mendatangi tersangka bersama temannya dirumahnya yang berada di Jalan Indrakila, lalu disana mereka terlibat cekcok.

IR sempat terkena sabetan dari sajam yang bawa oleh ES dan mengenai paha kiri IR tak terima karena disabet IR pun pulang untuk mengambil sajam jenis celurit panjang yang berada dirumahnya bersama dengan teman-temannya mengejar saksi dan korban.

Saat dikejar ES terjatuh dan kaki kirinya terkena sabetan senjata tajam yang bawa oleh RC. Temannya yang mengetahui ES diserang berusaha menolong dengan cara melempari IR dan temannya dengan barang yang berada disekitar mereka. Kemudian tersangka IR bersama temannya melarikan diri sedangkan korban ES dibawa kerumah sakit guna mendapatkan perawatan.

Tak lama setelah itu teman-teman korban dan saksi RC datang ke Polsek Tambaksari dan melaporkan kejadian berdarah tersebut, Tidak butuh waktu lama keesokan harinya tersangka berhasil diamankan bersama dengan barang bukti berupa 1 (satu) Bilah Clurit panjang, 1 potong jaket switer warna biru.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 170 Jo. 351 KUHPidana Jo. Pasal 2 ayat (1) UU. Darurat No.12 Tahun 1951, tentang kepemilikan sajam Dengan ancaman hukuman maksimal 10 (Sepuluh tahun penjara).(RED)