Surabaya, BeritaTKP.Com – Dalam Laporan polisi nomor LP/ 524/ B/ X/ 2017/ Jatim/ Restabes sby/ sektor Tambaksari, tgl 9 Oktober 2017 giras depan Jl. Ploso Gg. 2 Surabaya, kejadian hari Selasa tgl 26 September 2017 skr jam 13.00 wib.
ZAINAL FANANI, umur 20 th, agama islam, pekerjaan tidak bekerja, alamat Gemol 1-D Gang Apel 6-B Wiyung melaporkan, Marsudi bin Kusbini, umur 42 th, agama Islam, pekerjaan swasta / free line merangkai bunga, alamat Jl. Wonokusumo No. 38.
Dimana Tersangka yang baru mengenal korban dua minggu yang lalu kemudian sms korban untuk diajak bermain ke temannya kemudian tersangka janjian minta dijemput di pom bensin Joyoboyo Surabaya.
setelah bertemu korban dan tersangka berboncengan sepeda motor milik korban dan setelah samoai di TKP tersangka menyuruh korban turun untuk menunggu di TKP dan saat itu tersangka mengatakan pinjam sepeda motor utk menjemput temannya sambil minta STNKnya supaya tidak kena tilang namun setelah ditunggu2 tersangka.
Hingga akhirnya tidak kembali akhirnya perkara tsb hari ini dilaporkan ke Polsek Tambaksari dan setelah lapor oleh saksi Brigadir M. Hosim, saksi Faisal atau kakak korban disuruh sms ke tersangka dengan pura2 ingin bertemu utk membuat surat pernyataan.
Hingga tersangka mengajak bertemu di warkop Taman Apsari Surabaya dan selanjutnya saksi Faisal menemui tersangka dengan diikuti oleh saksi M.Hosin dan rekan2 nya akhirnya tersangka ditangkap.
Selain mengamankan tersangka petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa Riksa saksi-saksi, Riksa tersangka, lengkapi mindik, untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya tersangka dikenai pasal 372 dan atau 378 KUHP. @red