Medan, BeritaTKP.com — Personel Polsek Sunggal kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dengan mengamankan tiga pelaku dalam kegiatan Gerebek Sarang Narkoba (GSN) yang digelar di Jalan Klambir V Gang Musholla, Kelurahan Lalang, pada Minggu (16/11/2025).

Operasi dipimpin langsung oleh Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang G. Hutabarat, S.H., M.H., didampingi Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak, S.E., M.H., dan Panit Opsnal IPTU R. Bimo Setiadi, S.Tr.K., M.H., CPHR., CBA., bersama personel Unit Reskrim, piket fungsi Polsek, serta BKO Sat Brimob Polda Sumut.

Kronologi Penangkapan

Berdasarkan informasi masyarakat mengenai lokasi yang sering dijadikan tempat transaksi narkoba, petugas bergerak ke lokasi sekitar pukul 02.00 WIB. Saat tiba, personel melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah barang bukti narkotika.

Polisi juga memusnahkan fasilitas yang digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkoba dan mengamankan tiga pelaku:

  • F (41)
  • S (42)
  • R (39)

Semua pelaku merupakan warga Jalan Klambir V, Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal.

Barang Bukti yang Diamankan

  • Tiga paket sabu ukuran sedang
  • Dua paket sabu ukuran kecil
  • Uang tunai Rp700.000
  • Empat unit telepon genggam
  • Dua dompet
  • Satu tas samping

Seluruh pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Sunggal untuk proses hukum lebih lanjut.(æ/red)