Surabaya,BeritaTKP.Com – Keadilan dan Kebenaran adalah suatu Hal yang sangat di butuhkan oleh seseorang ataupun lembaga dalam menghadapi masalah yang telah menimpa, apalagi tentang ketidakpuasan atas kinerja atau putusan suatu Lembaga, sehingga menuntut Keadilan serta Profesionalisme dalam menjalankan tugas dan rasa ketidakpuasan tersebut telah tertuju pada Kepolisian Sektor Semampir, Surabaya dan Kejaksaan Negri Tanjung Perak, Surabaya.
Kejadian ini berawal telah di tangkapnya Seseorang yang bernama Pahrol Rosi Alias Bahrul (27) warga Socah, Bangkalan, Madura .pada Tanggal (30/11/2016) pukul 13.00 di BNNP Jatim di JL.Ngagel Madya oleh Satreskrim Polsek Semampir, Surabaya yang di duga telah melanggar pasal 338 KUHP pidana subsider Pasal 170 Ayat (2) ke 3e KUHP pidana,yang terjadi pada Hari Kamis (09/042015) pada pukul 00.30 wib di JL.Jatisrono,Surabaya (depan toko milik Anwar ) .
Persoalan muncul pada penaganan kasus ini karena masa penahanan tersangka sudah habis masa penahanannya, Kejaksaan Negeri Tanjung Perak telah memperpanjang selama 20 hari untuk paling lambat 40 hari, terhitung mulai Tanggal 21 Desember 2016 sampai dengan Tanggal 29 January 2017 di Rutan Polsek Semampir, Surabaya . Hasonangan Hutabarat.SH. kuasa hukum tersangka Pahrol Rosi telah berupaya mengajukan agar tersangka Pahrol di lepaskan demi Hukum karena masa penahanan sudah habis masa berlakunya dan tidak lagi di lakukan perpanjangan masa penahanan oleh pihak Kejaksaan, dan ketika di tanyakan ke Kejaksaan tentang perpanjangan masa penahanan kepada tersangka Pahrol Rosi , pihak Kejaksaan melalui Jaksa Penuntut Umum Hasanudin Tandilolo.SH. tidak mengetahui secara jelas bahkan dia Hasanudin (red) menanyakan ,’’ maaf berkas yang mana pak ? oh iya berkas ini memang sudah habis masa berlakunya ,’’ jawab Hasanudin selaku JPU Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, telah mengakui kepada Hasonang selaku kuasa hukum Pahrol alias Bahrul .
Sehingga saling lempar antara Kepolisian dan Kejaksaan dalam arti untuk penyempurnaan berkas . yang semestinya sebelum masa penahanan habis masa berlakunya pihak Kejaksaan mengingatkan bahkan meminta segera menyelesaikan berkas menjadi P21 apabila waktu yang di tentukan dalam masa penahanan maka pihak jaksa atau Penyidik Kepolisian memperpanjang surat masa penahanan untuk keperluan penyidikan, tapi kedua Instansi tersebut malah saling lempar sehingga batas masa akhir penahanan telah habis masa berlakunya.
Setelah Hasonang Hutabarat.SH. Kuasa Hukum tersangka Pahrol Rosi, mendatangi Polsek Semampir Hari Kamis (02/02/2017) untuk menanyakan perkembangan penyidikan, serta menayakan masa penahanan, pihak Polsek melalui Kanitreskrim AKP.Akhmad Junaidi telah menunjukkan surat perpanjangan yang di keluarkan dari pengadilan Surabaya yang di keluarkan pada Tanggal (17/01/2017) dan ketika di konfirmasi kepada awak media ketika jumpa Pers di Mapolsek Junaidi memaparkan ,’’ memang ada kelalaian dalam proses penyidikan, sehingga kita tidak sempat melakukan perpanjangan masa penahanan dan memberitahukan kepada keluarga maupun Kuasa hukum tersangka ,jelas untuk mengumpulkan alat bukti berupa keterangan saksi – saksi yang ada di luar kota ada yang di Jember , Situbondo dan Sidoarjo, penyidik mengalami kesulitan dan membutuhkan waktu ,’’ ungkap Junaidi.
Masih kata Junaidi apabila Tim Kuasa Hukum dari tersangka Pahrol Rosi Alias Bahrul melakukan gugatan Hukum lewat Praperadilan pihaknya sudah siap untuk menghadapi segala tuntutan, namun menurut Hasonangan Hutabarat .SH. ,’’surat Penetapan yang di keluarkan oleh Pengadilan di sinyalir banyak kejanggalan di mata hukum, yang semestinya berkas di tangani Kejakasaan maka jaksa yang harus mengajukan masa perpanjangan bukan Kepolisian yang mengajukan perpanjangan masa penahanan,’’ jelas Hasonagan, sebelum Kuasa Hukum Pahrol Rosi Alias Bahrol mendatangi Polsek Semampir pihak Kejaksaan maupun Kepolisian tidak ada yang mengajukan perpanjangan masa penahanan sampai habis batas masa penahanan maka menurut perundang undangan pasal 24 ayat 4 KUHAP (Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana) No. 8 tahun 1981 maka secara tegas agar dengan konsekwensi Hukumnya tersangka haruslah di keluarkan atau di lepaskan demi Hukum dari Tahanan Rumah Negara .
Di situ terjadi saling lempar berkas dan kurang koordinasi antara JPU Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dan Penyidik Kepolisian Sektor Semampir sehingga Keprofesionalisme Kinerja Dua Instansi tersebut perlu di sikapi dan di kontrol agar tidak menimbulkan kerancuan Hukum dalam menangani suatu perkara Pidana yang akan merugikan masyarakat .@ Nur A .