
Surabaya, BeritaTKP.Com – Aksi kejahatan memang tidak mengenal waktu dan tempat, bahkan siapa yang mengira, di tempat seramai kawasan religi Sunan Ampel Surabaya ada seseorang yang nekat melakukan aksi penjambretan di wilayah yang dipadati pengunjung.
Tim Unit Reskrim polsek semampir berhasil menguak aksi kejahatan yang dilakukan oleh dua orang penjambret yang beraksi Sabtu (16/7/2016) di parkiran bus kawasan religi Sunan Ampel Surabaya.
Tersangka Alimen (28) yang sempat DPO ini ditangkap di rumahnya jalan Karang Tembok Gg.1 no.31-A Surabaya. Kapolsek semampir Kompol Syukur mengatakan jika tersangka pada saat itu beraksi tidak sendirian ,”dia dibantu satu orang rekannya yang saat ini sedang dalam pengejaran petugas, kami sudah mengantongi identitas dan keberadaan tersangka lain ini,” ungkap Syukur.
Penangkapan Alimen tersebut adalah hasil pengembangan dan penyelidikan dari temuan satu unit motor yamaha mio yang ditinggalkan pemiliknya dan tidak diambil selama satu bulan lebih,” di TKP kami menemukan sebuah motor yang menurut warga tidak diambil pemiliknya selama satu bulan lebih, dari situ kami menemukan bahwa pemiliknya adalah tersangka yang waktu itu kabur dari kejaran masa dengan meninggalkan motornya di TKP,” imbuh kapolsek semampir .
Dari keterangan pelaku, dia dan rekannya Heri (DPO) sedang nongkrong di kawasan religi sunan Ampel, sambil mencari korban untuk dijambret. Hingga pelaku melihat kesempatan rombongan turun dari bis yang hendak berziarah ke makam Sunan Ampel.
Tidak ingin melewatkan kesempatan itu para tersangka,mengintai salah satu dari rombongan tersebut yang diketahui bernama Ny.Musliha (60) warga kanigoro Pasuran tersebut langsung dihampiri oleh tersangka dengan gerak cepat pelaku langsung menarik paksa kalung korban sebarat 8,5 gram korban yang dipakai dilehernya dari belakang.korban yang kaget dan agak ketakutan, langsung berteriak mintak tolong. Pelaku yang panik akhirnya lari, dan lolos dari kejaran masa yang saat itu berada disekitar lokasi.
Dari tangan pelaku tersebut, polisi berhasil mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul putih nopol L-5298-SI miliknya. Tersangka bisa dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan ancaman hukuman maksimal 9 tahun kurungan penjara. @(Edi)