Surabaya, BeritaTKP.com – Aksi pencurian sepeda motor di siang bolong digagalkan oleh anggota Reskrim Polsek Semampir Polres Pelabuhan Tanjung Perak di wilayah Semampir, Surabaya. Peristiwa yang terjadi pada Rabu, (9/7), sekitar pukul 14.30 WIB itu sempat di teriakan “maling” di tengah permukiman warga.

Peristiwa bermula ketika korban AM (17) memarkir sepeda motor Yamaha R25 miliknya di depan rumah di Jalan Bulak Jaya, Wonokusumo, Semampir, Surabaya. Berselang satu jam kemudian, sepeda motor tersebut raib digondol pelaku.

Kapolsek Semampir AKP Herry Iswanto melalui Kasi Humas Iptu Suroto mengatakan bahwa korban sempat melihat motornya dituntun orang asing dari arah dalam rumah. Sekira pukul 14.30 WIB saat korban sedang melihat sepeda motor dari dalam sudah tidak ada, mengetahui hal tersebut korban langsung keluar rumah untuk mencari sepeda motor terbaru dan pada saat menengok ke kiri di wilayah Bulak Jaya melihat sepeda motor telah dituntun oleh seseorang yang tidak dikenal dan di sampingnya ada seorang laki-laki berada di atas sepeda motor lain, ujar Iptu Suroto.

Melihat hal itu, korban dan warga yang ada disekitar lokasi langsung mengejar pelaku, Aksi heroik tersebut membuat pelaku panik dan menjatuhkan motor curian. Satu pelaku berhasil ditangkap, sementara rekannya melarikan diri.

Pelaku yang berhasil diamankan adalah FR (45) asal Sampang. Ia bekerja sebagai kuli bangunan dan diduga berperan langsung dalam pencurian tersebut. Sementara itu, satu pelaku lainnya, BR (DPO) yang turut serta dalam aksi pencurian masih dalam pengejaran aparat kepolisian, imbuh Iptu Suroto.

Dari hasil penyelidikan pihak kepolisian, petugas menyita sejumlah barang bukti. Barang bukti tersebut berupa satu unit sepeda motor Yamaha R25 warna merah, STNK asli, kunci kontak, serta satu buah flashdisk berisi rekaman CCTV yang merekam aksi pencurian.

Dari tangan tersangka, turut diamankan sepeda motor yang digunakan sebagai sarana kejahatan, yaitu Honda Supra C 125R warna merah hitam.

Tersangka kini menjalani proses hukum di Polsek Semampir. Ia dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4e dan ke-5e KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan (curanmor roda dua).

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat, terutama di lingkungan padat penduduk, untuk lebih waspada terhadap modus pencurian yang masih marak terjadi. Aksi cepat dan berani memang bisa menggagalkan kejahatan, namun keselamatan tetap menjadi prioritas utama.

Iptu Suroto menghimbau warga untuk segera melaporkan setiap tindak kejahatan yang mencurigakan ke kantor polisi terdekat. Keberanian seperti yang ditunjukkan oleh korban dalam kasus ini patut diapresiasi, namun tetap disarankan untuk tidak bertindak sendirian tanpa bantuan petugas keamanan, imbuh Iptu Suroto.

Untuk diketahui, tersangka AM dan rekannya BR (DPO) dalam pemeriksaan pernah melakukan pencurian kendaraan bermotor setidaknya dua kali pada bulan Juli 2025. Satu kali di kawasan Tenggumung Wetan, dan di kawasan Bulak Jaya. (xoxo)