Pringsewu, BeritaTKP.com — Jajaran Polsek Pringsewu Kota, Polres Pringsewu, berhasil membongkar sindikat pencurian dengan modus ganjal mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Dua pelaku yang berhasil ditangkap yakni Apiyanto (30) dan Hengki Kurnia (22), keduanya merupakan warga Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus, Lampung.
Kapolsek Pringsewu Kota AKP Ramon Zamora menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban Rudi Sutomo (47), warga Kelurahan Pringsewu Utara, yang kehilangan uang saat bertransaksi di mesin ATM salah satu minimarket di Jalan KH Gholib, Pekon Rejosari, Pringsewu, pada Kamis (6/11/2025) sekitar pukul 12.35 WIB.
“Korban melapor bahwa kartu ATM-nya tertelan mesin. Seorang pria tak dikenal menyarankan korban menekan tombol cancel sambil memasukkan PIN, namun kartu tidak juga keluar. Setelah korban pergi ke bank, diketahui ada transaksi penarikan tunai sebesar Rp995.000 sekitar pukul 13.14 WIB,” jelas AKP Ramon, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, Rabu (12/11/2025).
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota melakukan olah TKP dan memeriksa rekaman CCTV. Hasil penyelidikan menunjukkan adanya kejanggalan yang mengarah pada aksi pencurian dengan modus ganjal mesin ATM. Dari hasil penelusuran, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku.
Petugas kemudian melakukan penangkapan pada Selasa (11/11) di wilayah Kecamatan Pringsewu. Salah satu pelaku sempat melarikan diri ke area persawahan dan melukai petugas saat hendak ditangkap, namun akhirnya keduanya berhasil diamankan tanpa korban jiwa.
“Dari tangan pelaku, kami menyita sejumlah barang bukti berupa tusuk gigi dan cotton bud yang digunakan untuk mengganjal mesin ATM, gergaji besi, gunting, lima kartu ATM, dompet, serta sepeda motor yang digunakan untuk beraksi,” terang AKP Ramon.
Dari hasil pemeriksaan, Apiyanto berperan sebagai eksekutor sekaligus otak pelaku, sedangkan Hengki Kurnia bertugas mengawasi situasi sekitar lokasi. Pelaku mengaku mempelajari modus tersebut dari rekannya di Kota Tangerang, tempat ia sebelumnya pernah beraksi.
Setelah mendapatkan PIN dan kartu korban, keduanya menarik uang di salah satu gerai BRI Link dan berhasil mengambil Rp995.000, yang kemudian dibagi dua. Mereka juga mengaku berencana melakukan aksi serupa di beberapa lokasi lain sebelum ditangkap.
“Dari penyelidikan, diketahui para pelaku sudah dua kali melakukan aksi pencurian di wilayah Pringsewu, namun baru satu korban yang melapor. Saat ini kami masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan dan kemungkinan korban lainnya,” ujar Kapolsek.
Keduanya kini telah ditahan di Rutan Polsek Pringsewu Kota dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.(æ/red)




