Pangkalan Kerinci, BeritaTKP.com– Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci berhasil mengungkap kasus peredaran kartu prabayar perdana yang telah diregistrasi secara ilegal di wilayah Kota Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau. Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan dua orang pelaku beserta sejumlah barang bukti penting.
Kedua pelaku masing-masing berinisial AS (22), warga Padang Lawas, Sumatera Utara, yang bekerja sebagai sales provider Axis dan XL, serta TMS (35), warga Marpoyan Damai, Pekanbaru, yang berprofesi sebagai pegawai leasing PT FIF Pekanbaru.
Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara, S.I.K., melalui Kapolsek Pangkalan Kerinci AKP Shilton, S.I.K., M.H., membenarkan adanya pengungkapan tersebut. “Benar, dua pelaku telah diamankan karena terlibat dalam penjualan kartu perdana yang sudah diregistrasi menggunakan data pribadi orang lain,” ujar Kapolsek, Selasa (28/10/2025).
Dari tangan para pelaku, polisi menyita tiga unit telepon genggam (OPPO, iPhone, dan Vivo), 11 kartu SIM prabayar Axis dan XL, 52 lembar fotokopi Kartu Keluarga, serta 217 Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang digunakan untuk registrasi ilegal.
Terungkap Lewat Patroli Siber
Kasus ini bermula saat Tim Radar Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci melakukan patroli siber pada Senin (27/10/2025) sekitar pukul 13.30 WIB, dan menemukan adanya aktivitas mencurigakan terkait jual beli kartu perdana yang telah diregistrasi.
Berdasarkan laporan masyarakat, tim kemudian melakukan penyelidikan lapangan dan berhasil mengidentifikasi salah satu pelaku, AS, yang ditangkap di Toko Afif Seluler, Jalan Lintas Timur, Kota Pangkalan Kerinci.
Hasil interogasi menunjukkan bahwa AS menjual kartu perdana XL dan Axis yang telah diregistrasi secara ilegal menggunakan data yang diperoleh dari TMS, pegawai leasing yang menyalahgunakan data nasabah FIF untuk pendaftaran kartu.
Tim kemudian bergerak ke Pekanbaru dan menangkap TMS di kediamannya. Polisi juga menyita satu unit handphone Vivo yang digunakan untuk melakukan registrasi kartu menggunakan data pribadi nasabah.
Jerat Hukum Berat Menanti Pelaku
Kedua pelaku kini telah diamankan di Mapolsek Pangkalan Kerinci untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi menjerat keduanya dengan:
- Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan/atau
- Pasal 67 ayat (1) juncto Pasal 65 ayat (1) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP).
“Keduanya terbukti menyalahgunakan data pribadi milik orang lain untuk kepentingan komersial. Saat ini barang bukti dan tersangka sudah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas AKP Shilton.
Polsek Pangkalan Kerinci mengimbau masyarakat agar tidak sembarangan memberikan data pribadi, termasuk KTP, KK, maupun NIK, kepada pihak yang tidak berkepentingan. Data pribadi dapat disalahgunakan untuk aktivitas ilegal yang merugikan banyak pihak.(æ/red)





