Surabaya, BeritaTKP.Com – Djumal (51) Warga Jalan Kalimas Baru I Gang 3 Surabaya ini harus berurusan dengan polisi lagi lantaran kedapatan membawa 0,47 gram narkotika jenis sabu.
Polsek pabean menangkap Djurnal saat ia membawa barang haram tersebut.berawal saat ia akan berencana mengadakan pesta sabu di kawasan perak surabaya bersama temanya RK yang saat ini menjadi buronan.
Dia mengaku bahwa ia hanya disuruh oleh temanya untuk membeli sabu tersebut sebanyak tiga paket untuk pesta sabu yang akan diaadakan selama seminggu .
Namun, saat akan melakukan transaksi, aksi Djumal pun sudah terendus polisi . Kanit Reskrim Polsek Pabean Cantikan AKP Tritiko Gesang mengatakan saat melakukan penggeledahan tersangka, akhirnya petugas Unit Reskrim Polsek Pabean Cantikan dapat mengamankan barang bukti seberat 0,47 gram.
“Tersangka merupakan residivis narkoba. Saat penggerebekan, kami juga berhasil mengamankan barang bukti di saku celananya. Kkasus ini juga masih dalam tahap pengembangan,” Ungkapnya
Ia juga mengaku bahwa sebelumnya ia juga pernah di tangkap oleh anggota Polrestabes Surabaya akibat kasus serupa “Tahun 2010 saya pernah ditangkap akibat bawa sabu seberat 0,3 gram,” akunya. @thes