Muara Bungo, BeritaTKP.com – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Muara Bungo berhasil mengungkap kasus penggelapan dalam jabatan yang dilakukan oleh seorang pria berinisial Apri Yeldi alias Apri bin Saripudin. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat atas dugaan penyalahgunaan wewenang di wilayah hukum Polsek Muara Bungo.
Kapolsek Muara Bungo menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan Sdri. Reza Rosita, yang melaporkan adanya tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh terlapor saat menjalankan tugasnya. Berdasarkan hasil penyelidikan, tim mendapat informasi bahwa pelaku berada di Kabupaten Sarolangun.
“Tim segera bergerak cepat ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan cukup bukti untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” ujar Kapolsek, Kamis (16/10/2025).
Tersangka kemudian dibawa ke Mapolsek Muara Bungo untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Berdasarkan hasil penyidikan, Apri Yeldi dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Untuk kepentingan penyidikan, tersangka resmi ditahan di Rutan Mapolsek Muara Bungo terhitung sejak 15 Oktober 2025 hingga 3 November 2025, sesuai dengan Berita Acara Penahanan yang telah diterbitkan.
Pihak kepolisian menegaskan akan terus menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan jabatan dan perbuatan yang merugikan pihak lain. Masyarakat juga diimbau untuk tidak segan melapor apabila menemukan indikasi tindak pidana serupa di lingkungannya.(æ/red)