Gresik BeritaTKP-ComTak Butuh waktu lama bagi anggota Buser Polsek Manyar Polres Gresik untuk menangkap pelaku pencurian Hp di Warkop tepatnya dijalan Bali GKB, Desa Roomo Kecamatan Manyar Kabupaten Gresik.
Kapolres Gresik AKBP Wahyu S Bintoro, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Manyar AKP Rian Septia Kurniawan, S.H., S.I.K. menjelaskan anggota Buser Polsek Manyar Polres Gresik berhasil membekuk PS (21), warga Kupang Krajan Surabaya.
” Tersangka PS berhasil ditangkap diwilayah Surabaya ” Jelas Kapolsek Manyar.
”Dalam waktu delapan jam setelah dilakukan penyelidikan dipimpin Kanit Reskrim Aiptu Asis, SH berhasil menangkap PS tanpa perlawanan sekitar pukul 23.00 wib ” terang AKP Rian Septia Kurniawan, S.H., S.I.K.
Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya dan setelah dilakukan penggeledahan terhadap tersangka, ditemukan barang bukti berupa satu buah Hp merk Samsung J2 Prime dan satu buah Hp merK Iphone 5.
“Selanjutnya pelaku berikut barang bukti diamankan ke Mapolsek Manyar, guna proses hukum lebih lanjut”, imbuh Kapolsek.
Atas perbuatannya pelaku disangka telah melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.(Red)




