Kikim Barat, BeritaTKP.com – Jajaran Polsek Kikim Barat Polres Lahat di bawah pimpinan IPTU Muh. Arafah, S.H. berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di sebuah toko konter HP milik warga Desa Wonorejo, Kecamatan Kikim Barat, Kabupaten Lahat, pada Jumat, 28 Februari 2025 sekitar pukul 09.00 WIB.
Peristiwa pencurian terungkap ketika karyawan toko hendak membuka konter seperti biasa dan mendapati jendela toko serta teralis besi dalam keadaan rusak akibat bekas congkelan. Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui sebanyak 10 unit handphone berbagai merek telah hilang, terdiri dari 3 unit VIVO Y19S, 3 unit INFINIX, 2 unit TECHNO, dan 2 unit OPPO, dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp 30 juta.
Tim Unit Reskrim Polsek Kikim Barat segera melakukan penyelidikan. Melalui pelacakan salah satu HP hasil curian, petugas berhasil mengetahui keberadaan pelaku. Setelah dilakukan gelar perkara, diperoleh cukup bukti untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku yang diketahui menguasai salah satu HP curian.
Tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan oleh Kapolsek Kikim Barat IPTU Muh. Arafah, S.H., bersama Kanit Reskrim dan anggota. Saat dilakukan penggeledahan di rumah pelaku, ditemukan kotak HP, plastik klip, alat hisap sabu, dan korek api, yang mengindikasikan keterlibatan pelaku dalam penyalahgunaan narkotika.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya dan menyebutkan bahwa aksi pencurian tersebut dilakukan bersama rekannya berinisial ARJ (DPO). Tersangka mengaku berperan sebagai pengawas saat ARJ masuk ke toko dengan merusak jendela menggunakan obeng. Dari total 10 HP hasil curian, tersangka hanya mendapat satu unit, sedangkan sisanya masih dibawa oleh ARJ untuk dijual.
Polsek Kikim Barat saat ini masih melakukan pengejaran terhadap ARJ, yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Kapolsek menyampaikan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini hingga tuntas demi menciptakan rasa aman bagi masyarakat.
Polres Lahat menghimbau masyarakat agar terus waspada dan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian terdekat untuk mencegah terjadinya tindak pidana serupa. (æ/red)




