Palembang, BeritaTKP.com – Unit Reskrim Polsek Kertapati Polrestabes Palembang berhasil mengamankan seorang pria berinisial HENDRA SAPUTRA bin MAHMUD (31), buruh harian lepas, atas dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHPidana dan/atau Pasal 378 KUHPidana. Korban dalam perkara ini adalah MUHAMMAD SAFARI (19), warga Jalan Ki Kemas Rindo Lorong Karya Bakti, Kelurahan Ogan Baru, Kecamatan Kertapati, Kota Palembang.

Peristiwa terjadi di Jalan Ki Kemas Rindo Lorong Karya Bakti, Kelurahan Ogan Baru. Pelaku meminjam sepeda motor Honda Beat warna merah putih milik korban dengan alasan hendak pergi ke rumah temannya di daerah Segayam. Namun, sesampainya di lokasi, pelaku justru memiliki niat untuk menguasai kendaraan tersebut. Dengan cara memaksa teman korban turun di kawasan Keramasan, pelaku kemudian membawa motor tersebut ke daerah Tanah Mas untuk digadaikan sebesar Rp2 juta.

Karena tidak mampu menebus, pelaku kemudian menawarkan sepeda motor tersebut kepada rekannya, M EKO SAPUTRO, yang selanjutnya menghubungi EDO (DPO) untuk membeli motor tersebut seharga Rp2,3 juta. Setelah ditebus dari tempat gadai, sepeda motor tersebut dibawa oleh EDO (DPO). Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp8 juta.

Pada Sabtu, 30 Agustus 2025, Tim Opsnal Polsek Kertapati berhasil menangkap pelaku Hendra Saputra Bin Mahmud. Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Kertapati guna proses hukum lebih lanjut, sementara dua orang lain yang terlibat masih dalam pengejaran (DPO).

Barang bukti yang diamankan:

  • 1 lembar STNK sepeda motor Honda Beat warna merah putih tahun 2015, Nopol BG 6744 AWW, atas nama Romli.

Daftar pencarian barang (DPB):

  • 1 unit sepeda motor Honda Beat warna merah putih tahun 2015, Nopol BG 6744 AWW, No. rangka MH1JFP114FK971044, No. mesin JFP1E1990276, atas nama Romli.

Kapolsek Kertapati menyampaikan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini serta memburu pelaku lain yang masih dalam daftar pencarian orang (DPO). (æ/red)