SURABAYA, BeritaTKP.com – Anggota Polsek Kenjeran kupas kembali untuk memberantas kejahatan tindak pidana kasus pencurian dengan pemberatan barang berupa sepeda motor, pada hari Rabu 24 Agustus 2022, sekitar jam 08.30 WIB.

Adanya identitas tersangka yang berhasil ditemukan bernama Fauzi 31 tahun, beralamat tinggal Jalan kedung mangu selatan Surabaya.

Telah ditemukan juga identitas pelapor diketahui marso 62 tahun, beralamat tinggal Jalan kedung mangu Timur Surabaya.

Kanit Reskrim Polsek Kenjeran AKP Suryadi membenarkan tersangka berhasil diamankan polisi berawal adanya laporan dari korban.

Atas laporan dari warga tersebut saya langsung menindak lanjuti untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka Fauzi, alhamdulillah berhasil diamankan berawal dari mencuri handphone, untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut langsung dibawa ke mapolsek kenjeran untuk di introgasi, tersangka mengakui bahwa juga kedapatan mencuri sepeda motor Honda Supra” Ujar Suryadi.

Kronologi kejadian berawal korban memakirkan sepeda motor miliknya didepan balai RW, akhirnya tersangka Fauzi mengetahui tidak dikunci setir dan kontaknya rusak langsung mencuri sebuah sepeda motor Supra nopol L 5015 QJ yang bewarna hitam dan STNK berada didalam Jok, selanjutnya Fauzi membawa kabur sepeda motor tersebut untuk dijual dimadura laku sebesar Rp. 700.000,- uangnya habis untuk dibuat makan sehari-hari.

Anggota berhasil menemukan barang bukti berupa 1 unit Sepeda motor Honda Vario warna Biru Nopol : L 6482 NE, 1 buah BPKB Sepeda motor Honda Supra Nopol L 5015 QJ warna Hitam Type NF 100, Noka MH1KEV81X2K510037 dan Nosin KEV8E1521447, Screen Shot Rekaman CCTV.

Karna ada hasil dari pengembangan kini tersangka harus merasakan kenikmatan masuk didalam jeruji tanpa seorang keluarga dan dikenakan pasal Pasal 362 KUHPidana. Tutupnya (DEVI)