Kota Malang, BeritaTKP.com – Pelaku pencuri ratusan butir telur di Kota Malang berhasil ditangkap oleh Polsek Kedungkandang. Aksi pelaku yang sempat terekam CCTV tersebut akhirnya terungkap. Pelaku yang berjumlah 3 orang tersebut 2 diantaranya berhasil diamankan, sedangkan salah satu diantaranya merupakan anak dibawah umur.

Kasi Humas Polresta Malang Kota Ipda Yudi Rusdiyanto menjelaskan, bahwa kedua pelaku tersebut berinisial TP (35) warga Jalan Muharto, Kota Malang, sedangkan pelaku anak dibawah umur tersebut berinisial GSR.

Ipda Yudi mengungkapkan, bahwa aksi pencurian ratusan butir telur itu ada dalam rekaman CCTV yang terjadi di Jalan Laksamana Martadinata, Kota Malang pada Jumat (21/2) dini hari. Setelah korban melaporkan adanya insiden pencurian ratusan butir telur miliknya tersebut, pihak polisi langsung melakukan penyelidikan.

“Berdasarkan rekaman CCTV di lokasi, Polsek Kedungkandang kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi para pelaku,” ujar Ipda Yudi, Rabu (26/2/2025).

Ipda Yudi menyebutkan ada 3 pelaku dalam aksi pencurian itu. Satu pelaku saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

“Benar ada 3 pelaku, kami berhasil amankan 2 orang, salah satunya di bawah umur dan satu pelaku lain masih dalam pengejaran polisi,” jelas Ipda Yudi.

Dari tangan tersangka polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang dikenakan pelaku serta satu unit motor Honda Scoopy yang dijadikan sarana dalam aksi pencurian.

Berdasarkan pengakuan tersangka, aksi pencurian dilakukan secara spontan saat melintas di lokasi kejadian. Mereka mengaku dalam pengaruh minuman beralkohol sehingga nekat menggasak ratusan telur milik salah satu warga. Pelaku juga mengaku bahwa telur hasil curian tersebut akan dijual untuk membeli minuman keras.

Sementara penjabat sementara (Ps) Kapolsek Kedungkandang AKP Sugeng Irianto menambahkan bahwa kedua tersangka akan dikenakan Pasal 364 KUHP atas kasus pencurian ratusan telur dengan nominal kerugian sekitar 1 juta itu.

“Dikenakan Pasal 364 KUHP, karena ancaman hukuman kurang dari 5 tahun dan kerugian hanya Rp 1 juta, terhadap panganan perkara akan dilakukan restorative justice,” pungkasnya.  (sy/red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here