Palembang, BeritaTKP.com – Unit Reskrim Polsek Kalidoni Polrestabes Palembang berhasil mengamankan seorang pria berinisial MUHAMMAD RAFI (51), tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curanmor R2) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana. Penangkapan ini berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/282/VIII/2025/SPKT/POLSEK KALIDONI/POLRESTABES PALEMBANG/POLDA SUMSEL.

Kejadian berawal  di Jalan Harapan Jaya 1 No. 47 RT 31 RW 08, Kelurahan Sei Selayur, Kecamatan Kalidoni, Kota Palembang. Korban, RINA ASTUTI PANE (42), memarkirkan sepeda motor Yamaha NMAX tahun 2017 warna abu-abu dengan nomor polisi BG-6734-ABO di teras rumah. Saat itu, kunci kontak masih menempel pada sepeda motor.

Tak lama kemudian, korban mendengar suara standar motor dan melihat tersangka tengah menyalakan serta membawa kabur kendaraannya. Korban berteriak sambil mengejar pelaku, namun motor berhasil dibawa lari. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp17 juta.

Menindaklanjuti laporan korban, anggota Opsnal Polsek Kalidoni bersama Unit Pidum Polrestabes Palembang bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti. Dari hasil interogasi awal, tersangka diketahui merupakan residivis dan diduga terlibat dalam beberapa kasus pencurian kendaraan bermotor lainnya, yaitu:

  1. Tiga TKP di wilayah hukum Polsek Kalidoni.
  2. Satu TKP di wilayah hukum Polsek Ilir Timur II.
  3. Satu TKP di wilayah hukum Polsek Sako.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa:

  • 1 unit sepeda motor Yamaha NMAX tahun 2017 warna abu-abu dengan nomor polisi BG-6734-ABO.
  • 1 lembar STNK asli kendaraan tersebut.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diserahkan ke Unit Pidum Polrestabes Palembang untuk proses hukum lebih lanjut serta pengembangan kasus.(æ/red)