Lampung Selatan, BeritaTKP.com – Tim Tekab 308 Presisi Polsek Jati Agung berhasil menangkap MH (19), pelaku tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Desa Karang Anyar, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan.

Insiden ini terjadi pada Sabtu (1/3/2025) sekitar pukul 20.00 WIB dan mengakibatkan korban mengalami luka di bagian kepala korban.

Kapolsek Jati Agung Iptu rudy Prawira menjelaskan bahwa tersangka ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan oleh tim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim, Ipda Andi Sembiring. “Tersangka mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban dengan memukul kepala dan badannya, hingga kepala korban terbentur batu paving dan mengalami luka robek,” ujar Kapolsek.

Korban, F (15), seorang pelajar asal Bandar Lampung, mengalami luka di kepala, memar di punggung, serta lecet di kaki dan wajah akibat insiden tersebut.

Dari keterangan saksi-saksi, kejadian bermula saat korban berpapasan dengan tersangka yang menggeber-geber sepeda motornya. Ketika korban tidak merespons, tersangka mendekatinya, mencekik lehernya, dan mengancamnya. Korban sempat menghindar dan pergi ke masjid, namun kemudian kembali untuk mencari tahu siapa tersangka.

Ketika bertemu lagi di dekat Kantor PDAM, tersangka membawa korban ke samping kantor dan memukulnya sebanyak 10 kali menggunakan tangan kosong, hingga kepala korban terbentur batu paving.

“beruntung ada warga yang melintas segera melerai kejadian tersebut” pungkas Kapolsek.

Pihak Korban melaporkan kejadian ke Polsek Jati Agung, Dalam interogasi awal, tersangka mengakui perbuatannya.

Tindakannya ini masuk dalam kategori penganiayaan berat terhadap anak di bawah umur sebagaimana diatur dalam Pasal 80 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak diancam pidana penjara paling lama 5 tahun. (æ/red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here