DUMAI, BeritaTKP.com – Polsek Dumai Barat berhasil menangkap seorang pria berinisial A.L. (54), warga Jalan Cendrawasih, Kelurahan Laksamana, Dumai Kota, atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Kapolsek Dumai Barat, Kompol Handono Sujaryanto, yang mewakili Kapolres Dumai AKBP Hardi Dinata H, S.I.K., M.M., menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat.

“Kami mendapatkan informasi bahwa sering terjadi transaksi narkotika di Jalan Cendrawasih. Tim segera melakukan penyelidikan dan mendapati A.L. berada di depan sebuah rumah di lokasi tersebut,” ungkap Kompol Handono.

Setelah memperkenalkan diri dan menunjukkan surat tugas, petugas melakukan penggeledahan terhadap A.L.

“Saat penggeledahan di dalam rumah, kami menemukan sebuah dompet cokelat di laci meja ruang tengah. Di dalamnya terdapat lima paket kecil dan dua paket besar narkotika jenis sabu,” jelas Kompol Handono.

Selain barang bukti narkotika, petugas juga menyita sebuah gunting, uang tunai sebesar Rp590.000, dan satu buah dompet cokelat.

“Pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya,” tambah Kompol Handono.

Pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Polsek Dumai Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolsek menegaskan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Narkotika.

“Kami akan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari bahaya narkotika,” tegasnya.

Kompol Handono juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk tindak kriminalitas, termasuk penyalahgunaan narkotika.

“Peran serta masyarakat sangat penting untuk membantu kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba,” tutupnya. (æ/red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here