Sidoarjo, BeritaTKP.Com – Seorang pemuda asal Desa Balongdowo Kecamatan Candi, harus meringkuk dalam sel tahanan Mapolsek Candi hal ini dikarenakan pemuda tersebut telah melakukan pengedaran obat obatan terlarang jenis pil LL.
Krisna David (25), yang biasa jadi pelanggan teman-temannya membeli pil koplo jenis Doble L tertangkap petugas saat menjual pil koplo di area SPBU Gelam, Candi. Kanit Reskrim Polsek Candi,Ipda Isbahar Buamona menegaskan pelaku ditangkap saat menjual pil koplo di SPBU Gelam.
Pelaku selama ini jadi buruan petugas hal ini di karenakan sering bertransaksi pil koplo mulai pagi sampai malam, hingga petugas yang mengetahui keberadaan tersangka langsung melakukan penangkapan.
Hingga pada minggu 16/7/2017 Saat siang hari di SPBU Gelam, pelaku terlihat menjual pil koplo kepada pelanggannya dan petugas yang mengetahu transaksi tersangkan Pelaku lansung ditangkap dan dilakukan pengembangan.
Isbahar menambahkan, dari tangan pelaku, petugas menyita bungkusan plastik berisi belasan pil koplo siap edar yang disimpan dalam celana pelaku.”Selain pil koplo dalam plastik, pelaku juga menyimpan ponsel yang didalamnya terdapat isi transaksi barang,” ungkapnya.
Krisna David mengakui pil koplo itu miliknya. Barang haram itu selain dikonsumsi sendiri, juga dijual kepada orang lain.
“Saya dapat pil ini dari teman saya,” aku pemuda yang terancam di jerat pasal 196 dan atau pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan tersebut. @arifT