Bogor Kota, BeritaTKP.com – Polresta Bogor Kota Polsek Bogor Timur Polda Jabar, mengamankan 15 orang yang sedang bergerombol dan mengonsumsi minuman keras (miras) jenis Ciu di sekitar Jalan Belitung, Kelurahan Baranangsiang, Kamis (06/02/2025). Aksi ini terungkap setelah menerima pengaduan dari masyarakat yang merasa terganggu dengan perilaku segerombolan orang tersebut yang tengah mengonsumsi miras di tempat umum.

Tim gabungan yang dipimpin oleh Pawas AKP S. Pebrianto, S.H., M.H. dan dibantu oleh anggota QR serta Piket Reskrim langsung menuju lokasi dan menemukan 15 orang yang terdiri dari remaja dan pelajar, sedang berada di sekitar belakang Terminal Baranangsiang. Mereka tengah menikmati minuman keras yang berisiko menyebabkan kerusakan sosial di tengah masyarakat.

Identitas yang diamankan adalah sejumlah pelajar dari berbagai sekolah di Kota Bogor. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan dua botol sisa miras jenis Ciu ukuran 1,5 liter yang telah habis, meskipun tidak ditemukan senjata tajam di tempat kejadian. Mereka kemudian dibawa ke Polsek Bogor Timur untuk pendataan dan pemeriksaan lebih lanjut.

Polsek Bogor Timur telah melakukan koordinasi dengan orang tua/wali dari para remaja tersebut. Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus menanggulangi peredaran miras yang dapat merusak generasi muda dan mengganggu ketertiban masyarakat.

Dengan langkah tegas ini, Polsek Bogor Timur berharap dapat mencegah peredaran miras dan tindakan yang meresahkan warga, serta memberikan pembinaan kepada para pelajar agar tidak terjerumus dalam perilaku negatif. (æ/red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here