Labuhanbatu,BeritaTKP.com – Dalam upaya mempersempit ruang gerak para pelaku penyalahgunaan narkotika, Polsek Bilah Hilir Polres Labuhanbatu melaksanakan kegiatan Gerebek Sarang Narkoba (GSN) di Dusun Sei Tampang, Desa Sei Tampang, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Rabu (5/11/2025) pagi.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Bilah Hilir, IPDA Rico Marthin Sihombing, S.H., bersama sejumlah personel. Tim menyisir area yang kerap dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkoba berdasarkan laporan masyarakat.

Dari hasil penggerebekan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa empat alat hisap sabu (bong), beberapa plastik klip bekas sabu, dan satu unit timbangan elektrik dalam kondisi rusak. Selain mengamankan barang bukti, petugas juga merobohkan gubuk atau pondok yang diduga sering digunakan sebagai lokasi penyalahgunaan narkotika.

Kapolsek Bilah Hilir, AKP Armen Faisal, menegaskan bahwa kegiatan GSN merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memerangi narkoba di wilayah hukum Polres Labuhanbatu, baik melalui tindakan preventif maupun represif.

“Tidak ada toleransi terhadap penyalahgunaan narkotika. Kami akan terus melaksanakan patroli dan penindakan rutin untuk memastikan wilayah Bilah Hilir bersih dari narkoba,” tegas AKP Armen Faisal.

Ia juga mengapresiasi peran serta masyarakat yang turut memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Kolaborasi antara aparat dan masyarakat dinilai penting untuk menekan angka peredaran gelap narkotika.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba. Informasi sekecil apa pun sangat berarti bagi kami,” pungkas Kapolsek.

Dengan adanya kegiatan GSN ini, Polsek Bilah Hilir menegaskan komitmennya untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari ancaman bahaya narkoba di wilayah Kabupaten Labuhanbatu. (æ/red)