Baturaja, BeritaTKP.com – Polsek Baturaja Timur Polres Oku mengamankan Pelaku FA (39) Alamat Desa Tanjung Baru Kec. Baturaja Timur Kab. Oku dalam kasus penganiayaan terhadap korban seorang perempuan yaitu Suryani (50) Alamat Desa Tanjung Baru Kec. Baturaja Timur Kab. Oku.
Sebelumnya Pada hari rabu tanggal 05 Februari 2025 sekita jam 20.00 wib, pelaku memukul korban di rumah korban dengan menggunakan tangan nya di bagian wajah dan kepala korban selanjutnya pelaku mengancam korban menggunakan pisau dengan mengacungkan ke leher korban, akibatnya korban mengalami lebam pada pipi kiri dan lebam pada kepala bagian belakang serta mengalami pecah bibir selanjutnya korban melaporkan peristiwa pencurian tsb ke polsek baturaja timur.
Selanjutnya Pada hari kamis tanggal 06 Februari 2024 jam 14.30 wib pelaku berhasil di amankan oleh team opsnal polsek baturaja timur, selanjutnya anggota polsek baturaja timur yang dipimpin oleh kanit reskrim Ipda Deni Arfan,SE.,M.Si langsung membawa pelaku, ke Polsek Baturaja timur untuk di amankan dan di mintai keterangan
Barang Bukti yang diamankan berupa sebilah pisau warna silver dengan panjang 25 cm bergagang kayu warna coklat dan bersarung kayu warna merah. (æ/red)