Lampung Tengah, BeritaTKP.com – Ops Cempaka Krakatau 2025, Tekab 308 Presisi Polsek Bangun Rejo berhasil mengungkap kasus tindak pidana pertolongan jahat (penadahan) terkait pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi diwilayah hukumnya.
Pelaku berinisial RM (23) asal Pekon Waringin Sari Timur, Kecamatan Adiluwih, Kabupaten Pringsewu itu diamankan pada Sabtu (08/03/25) beserta barang bukti sepeda motor hasil curian.
Mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M, Kapolsek Bangun Rejo AKP Iskandar mengatakan, kasus ini bermula ketika korban SO (45), warga Kampung Tanjung Pandan, Kecamatan Bangunrejo, Lampung Tengah, mendapati dua unit sepeda motor miliknya telah hilang dari samping rumahnya.
Peristiwa ini terjadi pada Jumat (28/02/25) pukul 05.00 WIB.
“Saat itu, korban menemukan jendela dan pintu samping rumahnya dalam kondisi terbuka dan rusak,” kata Kapolsek saat di konfirmasi, Minggu (9/3/25).
Atas kejadian tersebut, kata Kapolsek, korban kehilangan 2 unit sepeda motor merk Honda Astrea Grand warna hitam dan Honda Supra X 125 warna hitam.
Kapolsek mengatakan, setelah pihaknya menerima laporan korban dan melakukan penyelidikan, didapat informasi bahwa salah satu motor yang hilang berada di Pekon Waringin Sari Barat, Kecamatan Adiluwih, Kabupaten Pringsewu.
Tekab 308 Presisi Polsek Bangun Rejo pun langsung menuju ke Pringsewu dan berhasil mengamankan RM berikut sepeda motor Honda Astrea Grand warna hitam milik korban.
Kepada Polisi, RM mengaku mendapatkan motor tersebut melalui sistem COD (Cash on Delivery) dari seseorang yang tidak dikenal di daerah Kampung Kalirejo, Kecamatan Kalirejo, Lampung Tengah.
“Saat ini, pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Bangun Rejo guna pengembangan lebih lanjut,” ungkapnya.
RM dijerat dengan pasal 480 KHUPidana, ancaman hukuman 4 tahun penjara. Polisi pun masih memburu pelaku utama dalam kasus pencurian tersebut. (æ/red)