MANADO, BeritaTKP.com – Aparat Polsek Kawasan Bandara Sam Ratulangi Manado berhasil menggagalkan upaya pemberangkatan dua orang calon pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal yang diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus pengiriman ke luar negeri. Kedua korban rencananya akan diterbangkan menuju Kamboja untuk dipekerjakan sebagai scammer (penipu online).
Peristiwa ini terjadi pada Minggu, 07 September 2025 sekitar pukul 12.30 WITA di Gate 3 Bandara Internasional Sam Ratulangi Manado. Kapolsek Kawasan Bandara Ipda Masry bersama Kanit Intelkam Aiptu Siswanto dan Banit Reskrim Bripka Antonius Sangkay bergerak cepat setelah memperoleh informasi adanya calon PMI ilegal yang hendak berangkat.
Dua korban yang diamankan masing-masing berinisial MN (22 tahun) warga Tuminting, Kota Manado, dan CJ (19 tahun) warga Singkil, Kota Manado. Keduanya mengaku direkrut melalui media sosial oleh seseorang yang tergabung dalam kelompok bernama Opportunity dan dimasukkan ke dalam grup WhatsApp “Holiday”.
Kepada korban dijanjikan pekerjaan sebagai admin judi online di Kamboja dengan gaji antara Rp10 juta hingga Rp12 juta per bulan ditambah bonus. Untuk menarik minat, perekrut bahkan telah menanggung biaya tiket pesawat, pakaian, serta kebutuhan akomodasi. Paspor dan visa dijanjikan akan diurus di Jakarta sebelum pemberangkatan.
“Berbekal informasi yang kami terima, Polsek Kawasan Bandara langsung melakukan pencegahan keberangkatan terhadap kedua korban. Mereka kemudian kami amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kapolsek Kawasan Bandara Sam Ratulangi, Ipda Masry.
Saat ini, kedua korban telah dibawa ke Polsek Kawasan Bandara Sam Ratulangi untuk dimintai keterangan. Polisi juga berkoordinasi dengan BP3MI Sulut guna penanganan dan pemulangan korban ke daerah asal.
Polsek Kawasan Bandara memastikan akan melakukan pengembangan lebih lanjut terkait jaringan perekrut yang menggunakan grup WhatsApp “Holiday” sebagai sarana komunikasi, termasuk koordinasi dengan Imigrasi dan Ditreskrimum Polda Sulut.
Langkah cepat ini sekaligus mencegah potensi tindak pidana perdagangan orang yang marak dengan modus penempatan pekerja migran ilegal di luar negeri.(æ/red)




