Polsek Asemrowo Ciduk Pemakai Dan Pengguna Sabu Sabu

285

lklSurabaya BeritaTkp.com – Jajaran Polsek Asem Rowo menangkap pemakai juga kurir Narkoba jenis sabu di Jalan tandes Lor gang II Surabaya, Jumat (26/09/2016) malam.

Adapun tersangka yang berhasil ditangkap Hanung Purnomo (25) warga tandes Lor gang II, Surabaya. Dan Abdul Hanan (32) warga Sentong Margomulyo Surabaya.

Kanit Reskrim Polsek Asem Rowo AKP Indra T. Herlambang, mengungkapkan,” petugas berhasil menangkap dua orang pengguna narkoba dirumahnya (kos).”

“Pada saat itu Hanung Purnomo dan Abdul Hanan persiapan untuk mengisap narkoba jenis shabu, dan saat itu ditemukan satu plastik kecil yang berisikan sabu dengan berat 0,19 gram.”Ungkapnya Kamis (29/09/2016).

Berikut barang bukti yang berhasil diamankan, 1 buah tas ransel warna hitam, 1 bungkus plastik kecil sabu berat 0,19 gram, 1 buah dompet kecil, 2 Buah pipet kecil, 1 buah sedotan dan 1 buah sedotan plastik buat serok sabu, 1 Buah tutup botol minuman yang dilubangi, 2 unit Handphone dan uang tunai sebesar Rp 50.000,-

Lanjut Indra, Kemudian petugas melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan Kurir Narkoba Rani Aminarti (31) ditempat kosnya jalan Dukuh Setro VIIA/37 Surabaya. pada tanggal 17/09/2016.

Petugas menemukan beberapa barang bukti diantaranya, 1 buah pipet yang masih ada sisa narkotika jenis sabu, 1 Buah pipet kaca, 1 handpone tablet merk advan, 1 buah pipet kaca yang digunakan untuk serok, 4 Buah sedotan kecil, 4 Buah botol bekas parfum, 4 Buah sedotan kecil, 2 Buah botol kecil yang berisikan alkohol untuk pembakaran, 1 bungkus plastik yang berisi sedotan, 20 plastik kecil bekas isi narkotika jenis sabu, 4 Buah korek api dan 1 gulung aluminium foil.

“Saat ini ketiga pelaku penyalahgunaan narkoba ini masih diamankan di Mapolsek Asem Rowo guna penyelidikan lebih lanjut.” katanya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) dan 132 Ayat (1) UU RI Nomor. 35 tahun 2009 tentang narkotika.  @Jhon