Jakarta, BeritaTKP.com – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri resmi menetapkan Lisa Mariana sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK).

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup terkait penyebaran isu perselingkuhan yang menyeret nama RK di media sosial.

Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol Rizki Agung Prakoso mengonfirmasi bahwa status hukum Lisa Mariana telah naik dari saksi menjadi tersangka sejak pekan lalu.

“Penetapan tersangka dilakukan minggu kemarin,” ujar Kombes Rizki di Jakarta, Senin (20/10/2025).

Ia menambahkan, surat penetapan tersangka dan pemanggilan pemeriksaan juga telah disampaikan kepada Lisa Mariana pada Jumat malam (17/10/2025).

“Surat sudah diterima yang bersangkutan,” lanjutnya.

Penyidik menjadwalkan pemeriksaan Lisa Mariana pada Senin (20/10/2025) pukul 11.00 WIB di Gedung Bareskrim Polri. Namun, pihak kepolisian belum memastikan apakah tersangka akan hadir memenuhi panggilan tersebut.

Kasus ini berawal dari laporan pihak Ridwan Kamil yang merasa dirugikan akibat penyebaran narasi dan unggahan yang tidak berdasar di media sosial. Unggahan itu diduga telah mencoreng reputasi pribadi dan keluarga Ridwan Kamil.

Bareskrim Polri menegaskan penanganan kasus dilakukan secara profesional dan berhati-hati, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta KUHP yang berlaku.(æ/red)