PONTIANAK, BeritaTKP.com – Kepolisian Republik Indonesia menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Dari jumlah tersebut, empat perusahaan merupakan penanaman modal asing (PMA) yang berasal dari Singapura, Malaysia, dan Korea Selatan.
Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menyampaikan pengungkapan tersebut dalam konferensi pers penegakan hukum karhutla di Polda Kalimantan Barat, Pontianak, Kamis (29/10/2026).
Menurut Asep, penanganan perkara terhadap korporasi dilakukan melalui 104 laporan polisi dengan total luas lahan terbakar mencapai 29.168,78 hektare.
“Terhadap korporasi, kami telah membuat 104 laporan polisi dengan luas lahan terbakar sebanyak 29.168,78 hektare, dan kami telah menetapkan 20 tersangka korporasi. Ini bukan perorangan tapi 20 tersangka korporasi,” papar Asep.
Empat Perusahaan PMA Jadi Tersangka
Dari 20 korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka, empat di antaranya merupakan perusahaan penanaman modal asing. Keempat perusahaan tersebut berasal dari tiga negara, yakni Singapura, Malaysia, dan Korea Selatan.
Berikut perusahaan yang disebut sebagai tersangka:
- PT HKI – PMA Singapura
- PT RKA – PMA Malaysia
- PT API – PMA Korea Selatan
- PT AI – PMA Singapura
Sementara itu, 16 korporasi lainnya merupakan perusahaan dalam negeri.
Asep menjelaskan, dugaan pelanggaran yang dilakukan korporasi berkaitan dengan aktivitas pembakaran lahan, baik secara sengaja maupun karena kelalaian, yang berpotensi menyebabkan kerusakan lingkungan dan membahayakan kesehatan manusia.
“Modus operandi yang dilakukan para tersangka korporasi antara lain: baik secara sengaja ataupun lalai dan melanggar ketentuan perundang-undangan yang menyebabkan kerusakan lingkungan hidup, bahaya kesehatan manusia, dan terbakarnya lahan,” jelasnya.
Sebanyak 97 Laporan Telah Naik Penyidikan
Dalam pemaparan yang sama, Asep mengungkapkan bahwa dari 104 laporan polisi terkait dugaan karhutla oleh korporasi, sebanyak 97 laporan telah naik ke tahap penyidikan.
Dari 97 laporan tersebut, terdapat 22 perusahaan berstatus penanaman modal asing (PMA). Rinciannya, delapan perusahaan berasal dari Malaysia, sembilan dari Singapura, dua dari Inggris, serta masing-masing satu perusahaan dari China, Jepang, dan Korea Selatan.
Sementara itu, 75 korporasi lainnya menggunakan penanaman modal dalam negeri.
Polri menyatakan penyidikan masih terus berjalan. Karena itu, jumlah korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka masih berpotensi bertambah sesuai perkembangan hasil penyidikan.
Sebanyak 245 Orang Juga Jadi Tersangka
Selain penanganan terhadap korporasi, Polri juga memproses perkara karhutla yang melibatkan pelaku perorangan.
Hingga akhir Oktober 2026, tercatat sebanyak 287 laporan polisi terkait dugaan karhutla oleh perorangan. Dari penanganan tersebut, polisi telah menetapkan 245 orang sebagai tersangka dengan luas lahan terbakar mencapai 5.859,12 hektare.
Sejumlah wilayah yang menjadi perhatian dalam penanganan perkara ini antara lain Kalimantan Barat, Riau, Kalimantan Tengah, Sumatera Selatan, Kalimantan Timur, Jambi, dan Lampung.
Polda Kalimantan Barat tercatat menangani 68 laporan polisi. Berikutnya Polda Riau dengan 59 laporan, Polda Kalimantan Tengah 43 laporan, Polda Sumatera Selatan 42 laporan, serta Polda Kalimantan Timur sebanyak 30 laporan.
Perusahaan Asing Tetap Diproses di Indonesia
Asep menegaskan, perusahaan yang memiliki afiliasi atau sumber modal dari luar negeri tetap diproses berdasarkan hukum Indonesia karena dugaan tindak pidananya terjadi di wilayah Indonesia.
“Kita memproses terhadap perusahaan, ya, yang terafiliasi dengan asing atau perusahaan dengan sumber modalnya dari luar negeri itu berproses, ya. Karena tempatnya di sini. Locus delicti-nya ada di wilayah hukum Republik Indonesia,” kata Asep.
Ia juga memastikan proses penegakan hukum dilakukan secara terbuka sehingga negara asal perusahaan terkait dapat mengetahui proses hukum yang sedang berjalan.
Terancam Sanksi Pidana dan Denda
Dalam perkara tersebut, korporasi yang diduga terlibat terancam dijerat sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pasal yang disebutkan kepolisian meliputi Pasal 98 ayat (1), (2), dan (3), Pasal 99 ayat (1), (2), dan (3), serta Pasal 108.
Dalam keterangan yang disampaikan, ancaman pidana yang disebutkan berkisar antara tiga hingga lima tahun penjara, disertai denda Rp3 miliar hingga Rp15 miliar.
Polri menegaskan penyidikan kasus karhutla masih berlangsung. Penambahan tersangka korporasi maupun perorangan masih dimungkinkan apabila ditemukan bukti dan fakta baru dalam proses penegakan hukum.(æ/red)





