Jakarta, BeritaTKP.com – Penjualan barang ilegal kini semakin canggih. Dittipidter Bareskrim Polri mengungkap modus penjualan pipa rokok dari gading gajah melalui siaran langsung di TikTok. IR (55) dan EF (53), dua dari empat tersangka, diamankan saat sedang melakukan penjualan daring di Sukabumi.

“IR sedang menjual pipa rokok yang diduga terbuat dari gading gajah secara live melalui TikTok,” ujar Brigjen Nunung Syaifuddin saat konferensi pers, Senin (26/5/2025).

Dari penggerebekan di rumah IR di Cibeureum Permai, Sukabumi, polisi menyita 178 buah pipa rokok dan delapan buah gading gajah. Sementara itu, tersangka SS (46) ditangkap di lokasi berbeda di Sukabumi, dengan 135 pipa rokok dari bahan serupa sebagai barang bukti.

Tersangka keempat, JF (44), diamankan di Menteng Dalam, Jakarta Selatan. Barang bukti yang disita antara lain 10 patung ukiran, kepala gesper, gelang, dan pipa rokok yang diduga terbuat dari gading gajah.

Barang tersebut kemudian oleh IR dijual melalui media sosial dengan harga bervariasi. Barang bukti yang disita dari tersangka IR dan EF di antaranya delapan gading gajah, 178 pipa rokok yang terbuat dari gading gajah, satu mikrofon live, dua paket pipa rokok siap kirim, lima buku tabungan milik IR, dan empat ponsel.

Nunung mengatakan bahwa tersangka SS menyimpan, memiliki, dan memperdagangkan pipa rokok yang diduga terbuat dari gading gajah yang dilindungi melalui media sosial Facebook dengan akun bernama Soni Sopian.

“Tersangka SS membeli gading gajah dari tersangka IR dan membelinya melalui Facebook dengan akun bernama Bonang dan akun bernama Al Malik, sudah dalam bentuk pipa rokok yang diduga terbuat dari gading gajah dengan ukuran diameter 10×1,8 centimeter per biji sebesar Rp1,2 juta,” ucapnya.

Barang tersebut kemudian dipasarkan oleh SS melalui Facebook. Menurut pengakuan SS, pipa rokok tersebut juga pernah dikirim ke Malaysia dan Korea. Barang bukti yang disita dari tersangka adalah 135 pipa rokok yang diduga terbuat dari gading gajah serta satu buah ponsel.

Terakhir, tersangka JF ditangkap di rumahnya di Jalan Ramli, Tebet, Jakarta Selatan. Pada rumah JF, penyidik menemukan 10 buah patung ukiran, satu buah kepala gesper berukiran singa, tujuh buah pipa rokok, dan tujuh buah gelang. Seluruhnya diduga terbuat dari gading gajah yang dilindungi.

JF juga memiliki empat kios di Jalan Surabaya, Menteng, Jakarta Pusat, yang menjadi tempat penjualan gading gajah yang belum diolah. Nunung menuturkan bahwa tersangka JF sudah melakukan kegiatan ini sejak tahun 2020.

“Sekarang, JF bisa menjual bahan gading gajah sebesar Rp12 juta per kilogram sampai dengan Rp16 juta rupiah per kilogram tergantung dari kondisi bahan gading gajah tersebut,” imbuhnya.

Keempat tersangka pun dijerat dengan Pasal 40 A ayat (1) huruf F juncto Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan/atau Pasal 40 ayat (1) huruf h jo. Pasal 21 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. (æ/red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here