KOTA BEKASI, BeritaTKP.com — Polres Metro Bekasi Kota berhasil membongkar sebuah home industry yang memproduksi sekaligus mengedarkan sabun cair palsu dengan menjiplak berbagai merek ternama. Pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat mengenai dugaan pelanggaran perlindungan konsumen.

Konferensi pers dipimpin Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, S.H., S.I.K., M.H., bertempat di lokasi produksi di Kavling Carolus, Jalan Kampung Sawah, Kelurahan Jatimurni, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi.

Dalam hasil penyelidikan terungkap bahwa kegiatan ilegal ini telah berlangsung sekitar 3 hingga 4 bulan.

Modus Operandi

Pelaku memproduksi sabun cair palsu dengan cara:

  • Menggunakan bahan kimia yang dibeli dari toko kimia umum.
  • Mengemas produk menggunakan mesin packing dan meniru desain merek-merek sabun cair terkenal.
  • Menjual produk melalui berbagai platform e-commerce dan jaringan penjualan online.

Sebelumnya pelaku menjual sabun cair tanpa merek kepada warga sekitar, namun karena tidak laku dan sempat diblokir dari platform penjualan online, pelaku kemudian beralih ke penjiplakan merek.

Dalam periode singkat tersebut, peredaran sabun palsu ini menghasilkan omzet sekitar Rp1 miliar.

Pernyataan Kapolres

“Produk yang diedarkan tidak sesuai ketentuan dan jelas menjiplak merek. Kami masih mendalami keuntungan bersih yang diperoleh pelaku serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat,” tegas Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro.

Tersangka dan Jerat Hukum

Pelaku Rohman ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman:

  • Pasal 62 Ayat (1) juncto
    Pasal 8 Ayat (1) huruf e, f, dan h.

Ancaman pidana maksimal:
5 tahun penjara atau denda hingga Rp2 miliar.

Imbauan Kepolisian

Polres Metro Bekasi Kota mengimbau masyarakat agar lebih cermat dalam membeli produk rumah tangga serta segera melaporkan kepada kepolisian apabila menemukan dugaan peredaran barang palsu.(æ/red)