Surabaya, BeritaTKP.com – Polisi berhasil mengamankan pelaku pencurian spesialis mobill pikap L300 di Surabaya. Pelaku telah malakukan aksinya di dua TKP yang berbeda dalam waktu yang berdekatan.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Aris Purwanto menyebut pelaku yang berjumlah 3 orang laki-laki tersebut yakni berinisial ER (19), FR (19), dan MU (19), ketiganya merupakan warga asal Pasuruan. Selain 3 orang pelaku tersebut, ada 2 orang pelaku lain yang masih DPO yakni berinisial SBR yang berperan sebagai eksekutor dan MT sebagai penadah.

“Ketiga pelaku ini merupakan pelaku spesialis pencurian mobil pikap L300. Pelaku sudah melakukan pencurian kendaraan roda 4 sebanyak 2 kali pada 22 September 2024 di kawasan Wonokromo dan 29 November 2024 di Gunung Anyar,” ujar Aris, Kamis (23/1/2025).

Adapun modus operandinya pelaku berangkat dari Pasuruan dan berkeliling di wilayah Surabaya. Saat terlihat ada kendaraan yang bisa diambil, mereka langsung melancarkan aksi dengan kunci palsu.

“Pelaku pakai kunci T untuk buka pintu dan menyalakan kendaraan menggunakan kunci palsu. Selain itu pelaku juga menyimpan bondet dan senjata tajam yang digunakan apabila terjadi perlawanan dari korban,” jelas AKBP Aris.

Hasil kendaraan curian itu kemudian dibawa kembali ke Pasuruan menggunakan jalur bawah atau tanpa tol dan selanjutnya dijual ke penadah. Hasil dari pencurian mobil pikap L300 itu, masing-masing tersangka ER, FR, dan MU mendapat keuntungan uang sebesar Rp 1,5 juta. Sementara tersangka yang masih dalam DPO yakni SBR menerima uang Rp 4,2 juta dan MT sebesar Rp 8,7 juta. Selain itu dari hasil penyelidikan polisi, para pelaku rupanya juga sempat mencuri kendaraan roda dua.

“Pelaku juga pernah mencuri roda dua, ada dua TKP di wilayah Wonokromo dan Sunan Ampel,”tutur AKBP Aris.

Akibat perbuatannya tersebut, para pelaku telah menerima timah panas di kakinya dan para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.  (sy/red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here