Surabaya, BeritaTKP.Com – Terungkap sudah sindikat pemalsuan dokumen kendaraan bermotor (BPKB). Christian Dias (35) warga Jalan Warugunung Surabaya dan dua rekannya, yaitu Yudi dan Budi Suhari yang saat ini masih buron. Kini telah digelandang Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Saat pemeriksaan, Christian sendiri mengaku, mendapatkan BPKB tersebut dari jaringannya yang memiliki peran berbeda. Ada yang berperan sebagai pencari material BPKB dan ada yang bertugas memalsu data-data. tugas itu diperankan oleh Yudi dan Budi yang saat ini masih diburu Unit Resmob Polrestabes Surabaya.
“Pihak koperasi merasa curiga, sudah jatuh masa tempo, tapi BPKB yang dijaminkan tidak segera ditebus. Dari itu, pihak koperasi mengecek kembali dokumen-dokumen dan data diri debitur itu. Hasilnya, ternyata dukumen dokumen yang disertakan adalah fiktif,” ungkap Wakasatreskrim Polrestabes Surabaya Kompol Bayu Indra Wiguna.
Kompol Bayu menambahkan,memang apabila dilihat secara fisik BPKB tersebut asli. Namun oleh pelaku, isi dan datanya yang di palsukan. “Jadi isi dari BPKB ini ada yang dihapus dan ada yang diganti oleh pelaku. peran tersangka itu sebagai eksekutor saat pengajuan kredit ke pihak koperasi,” ungkapnya lagi.
Saat ini ada empat barang bukti BPKB yang telah diamankan, setiap BPKB-nya dijaminkan sekitar 30 hingga 40 juta. Sehingga jika ditotal, pihak koperasi ditafsir mengalami kerugian lebih dari 100 juta.
Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti tiga berkas pengajuan kredit, satu berkas perjanjian hutang dan beberapa buah BPKB mobil yang di duga dipalsu, yaitu BPKB Honda CRV nopol L 1608 ZG, Toyota Avanza nopol L 1818 HD dan Toyota New Avanza nopol L 0450 XN.
Saat ini Christian terancam hukum pidana lantaran pelaku dijerat Pasal 378, 372, 263 KUHP dengan ancaman pidana sembilan tahun penjara.