Surabaya, BeritaTKP.Com – Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil menangkap Polisi gadungan yang membawa kabur sepeda motor Yamaha R25 milik Thomas, warga Sawahan penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat sehingga petugas pun langsung melakukan penyelidikan hingga penangkapan terhadap pelaku yakni Mayor Alzailani (23) warga Kalidami, Surabaya.
Dalam hal ini ada tiga laporan penipuan yang dilakukan pelaku yang mengaku polisi dari BNN Jatim. Yakni laporan dari Thomas warga Sawahan, M Muchlason warga Rungkut dan Yogi Oktaviani warga Kediri. Dari berbagai data yang dikumpulkan, polisi akhirnya menangkap Mayor Al Zaelani, warga Kalidami, Surabaya.
Modus operandi yang dilakukan tersangka, seolah-olah membeli sepeda motor yang dijual dan telah terpasang di iklan di situs online dan kemudian, tersangka mendatangi korban dengan menggunakan jasa ojek online. Setekah bertemu dengan korban, tersangka mengaku sebagai anggota polisi BNN yang berdinas di Jawa Timur.
Tak hanya itu untuk meyakinkan korbanya tersangka sengaja menjatuhkan pistol airgun-nya dihadapan korban. Selain itu, memakai kalung tanda lencana penyidik Polri. Tujuannya, untuk mempengaruhi korban biar korban yakin bahwa pelaku ini adalah polisi.
Di hadapan polisi, Mayor mengaku membeli lencana penyidik polisi itu di kawasan Wonokromo. Sedangkan pistol airsoft gun, dibeli dari seseorang di kawasan Kediri dan beli di (warga perumahan) Citra Harmoni ia membeli (sepucuk pistol) dengan harga Rp 2,5 juta.
Setelah itu, pelaku mencoba sepeda motor yang janjinya akan dibeli. Ternyata sepeda motornya dibawa kabur. Dan ojek motor ditinggalkan, bahkan Pernah kejadian di Menganti tukang ojek online yang menjadi korban itu sempat dihajar warga karena diduga komplotannya.
Korban penjual motor melalui situs jual beli online yang diperdayai Mayor yakni dari wilayah Surabaya, Gresik, Kediri, Sidoarjo hingga Malang.Beberapa tempat kejadian perkara yang dilakukan tersangka Mayor yakni, kawasan Karangmenjangan berupa sepeda motor Honda BeAT warna hitam, kawasan Bagong Ginayan, tersangka berhasil membawa kabur Yamaha Mio warna hijau.
TKP Kebomas Gresik, tersangka mendapatkan Kawasaki Ninja 250 CC warna merah, TKP Juanda Sidoarjo, tersangka membawa kabur Yamaha R25 warna merah, belakang kampung UIN-SA pelaku berhasil membawa Yamaha R25 warna biru.Sementara di Ngagel Tirto Surabaya, mendapatkan Honda BeAT warna hitam, kawasan Karangasem memperoleh Honda BeAT warna hitam, kawasan SPBU SIER-Tenggilis, tersangka membawa kabur Yamaha N-MAX warna abu-abu.
Di kawasan Driyorejo-Gresik, tersangka mendapatkan sepeda motor Vario warna hitam. Di kawasan Singosari, Malang tersangka mengembat Kawasaki Ninja 250 CC warna hijau-hitam, di kawasan Rungkut Lor, mendapatkan Kawasaki Ninja 250 CC warna hijau, sedangkan di Cerme-Gresik membawa kabur Kawasaki Ninja 250 CC warna merah.
Dan setelah berhasil membawa kabur, Mayor menjual motor hasil kejahatannya ke tiga tersangka lainnya yakni, ke inisial AJI (33) dan DR (34) warga Tambelang, Sampang. SH (24) warga Ketapang Daya, Sampang. Sedangkan tersangka penadah lainnya MK asal Sampang, ditetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang).
Pelaku juga mengaku bahwasanya Uang hasil penjualannya, digunakan untuk tinggal dari apartemen, Warga Kalidami, Surabaya ini mengaku menyewa dua apartemen di Kota Surabaya dan Malang. Harga sewa apartemen yakni Rp 1,5 juta untuk per minggu. Selama di apartemen, dia merancang aksinya dengan melihat situs jual beli online sepeda motor.
Dalam hal ini polisi tak hanya mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan barng bukti hasil kejahatan tersebut yakni, 2 pucuk senjata pistol airsoft gun, 1 kalung lencana penyidik Polri, 1 buah celana panjang taktikal, 1 buah jaket warna abu-abu, puluhan sim card phone, 2 smartphone, 1 handphone, uang Rp 5 juta, serta 5 unit sepeda motor hasil kejahatannya yakni, 1 Kawasaki Ninja 250 CC nopol AG 3788 JC, 1 Yamaha N-MAX nopol M 5284 HM, 1 Yamaha R25 warna putih biru, 1 Honda Varia warna hitam nopol M 4678 RO dan 1 Honda CBR warna hitam nopol G 5281 Q.