Medan Sunggal, BeritaTKP.com – Unit Reskrim Polsek Medan Sunggal kembali tangkap dan tembak seorang residivis terlibat kejahatan jalanan di Jala Asrama Medan. Pelaku DH (30) warga Kecamatan Medan Sunggal telah dijebloskan ke penjara.
“Pelaku melakukan aksi jambret kepada emak–emak bernama Sukarni (41) warga Jalan SMP Negeri 2 No 7, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang di Jalan Amal. Lalu pelaku kabur ke arah Jalan Asrama Medan,” ujar Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan didampingi Kapolsek Medan Sunggal Kompol Bambang Gunanti Hutabarat kepada wartawan, Selasa (21/1/25).
Kapolres menjelaskan, bahwa pada hari Jumat tanggal 17Januari 2025 sekira pukul 15.30 WIB tersangka sedang mengendarai sepeda motor Vario warna hitam BK 2923 AFP dan melintas di Jalan Amal Kelurahan Sunggal Kecamatan Medan Sunggal dari Jalan Patriot. Tersangka melihat korban mengendarai sepeda motor sambil memegang tas sandang.
Lalu tersangka mengikuti korban mengarah ke Jalan Ringroad dan setelah lewat jembatan lalu tersangka memepet korban dari sebelah kanan korban lalu tersangka langsung menarik tas sandang korban dengan tangan kiri hingga tali tas sandang korban putus.
Kemudian tersangka langsung tancap gas setelah mendengar suara teriakan korban mengatakan jambret dan tersangka langsung lari ke arah Jalan Asrama, Medan Helvetia.
Selanjutnya mengarah ke balik ke Jalan Gatot Subroto dan masuk ke jalan di pinggir sungai sebelah kiri sebelum jembatan titi papan. Tersangka mengambil uang, Hp dan emas yang ada di dalam tas sandang milik korban, dan tas dan yang lain di buang ke sungai. Kemudian tersangka menuju ke Pasar Sekambing Toko Emas Jl. Gatot Subroto Kel. Sei Sikambing C II Kec. Medan Helvetia untuk menjual mas tersebut.
Selanjutnya, atas laporan korban dilakukan penyelidikan terhadap terjadinya tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Kemudian tersangka ditangkap pada hari Minggu 19 Januari 2025 sekira pukul 17.15 WIB di Jalan Asrama, Kelurahan Cinta Damai, Kecamatan Medan Helvetia.
“Saat ditangkap melawan dan petugas menembak kaki pelaku,” jelas Kombes Gidion.
Dari pelaku petugas menyita barang bukti – 1 Buah Helm Warna Hitam, 1 Potong Jaket Switer Warna Biru Dongker, 1 Unit Hp Merk Oppo A17 Warna Biru, 1 Unit Sepeda Motor Honda Vario Warna Hitam Dengan No. Pol : 2923 AFP, Uang Tunai Sebesar Rp. 500.000,- ( Lima Ratus Ribu Rupiah). (æ/red)