Sleman, BeritaTKP.com – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sleman terus berupaya menciptakan ketertiban dan keamanan di wilayah hukumnya melalui razia minuman keras (miras). Razia yang dilaksanakan secara serentak pada akhir pekan lalu berhasil mengamankan puluhan botol miras dari berbagai lokasi di Kabupaten Sleman.

Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo, S.I.K., M.H., menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan langkah proaktif untuk mencegah gangguan keamanan yang sering dipicu oleh konsumsi miras. “Razia akan terus kami lakukan secara berkala, khususnya menjelang dan selama kegiatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas,” ungkapnya dalam keterangan tertulis.

Dalam operasi yang digelar selama dua hari berturut-turut, Polresta Sleman berhasil menyita puluhan botol minuman keras (miras) dari dua lokasi berbeda di Kabupaten Sleman. Pada hari pertama, Minggu, 2 Juni 2025, razia dilakukan di Rocket Convention Hall, yang saat itu tengah menjadi lokasi kontes motor 2 tak. Dari operasi ini, petugas mengamankan sebanyak 50 botol miras, terdiri atas 40 botol ciu berukuran 500 ml dan 10 botol ciu berukuran 1.500 ml.

Keesokan harinya, Senin, 3 Juni 2025, operasi berlanjut ke wilayah Ngepos 05/25, Lumbungrejo, Tempel, Sleman. Di lokasi ini, petugas kembali menemukan 24 botol miras, meliputi 10 botol Bekonang Leci berukuran 600 ml dan 14 botol Arak Bali dengan ukuran yang sama.

Tak hanya menyita barang bukti, petugas juga membawa pemilik warung yang kedapatan menjual miras tanpa izin ke kantor polisi. Mereka dimintai keterangan lebih lanjut dan akan diproses sesuai ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman yang melarang peredaran minuman beralkohol tanpa izin resmi. Langkah ini menjadi bukti nyata komitmen Polresta Sleman dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi masyarakat.

Imbauan kepada Masyarakat

Polresta Sleman mengajak masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam menciptakan lingkungan yang aman dan sehat. “Kami mengimbau warga untuk tidak mengonsumsi atau memperjualbelikan miras ilegal. Jika ada informasi terkait peredaran miras, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” tegas Kapolresta Sleman.

Langkah tegas ini diharapkan mampu menekan angka kriminalitas akibat pengaruh alkohol dan menciptakan suasana aman serta kondusif di wilayah Kabupaten Sleman. (æ/red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here