Sidoarjo, BeritaTKP.com – Seorang satpam di salah satu perumahan yang berada di Gedangan, Sidoarjo berhasil ditangkap polisi karena telah memcabuli seorang anak yang masih berusia 8 tahun. Peristiwa ini terjadi pada pertengahan Januari ini. Pelaku berinisial MV yang sehari-hari bekerja menjadi satpam di perumahan tersebut.

Bermula ketika korban sedang bermain bersama adiknya di taman perumahan, saat itu pelaku menghampiri korban dengan merayu mengajaknya bermain keong di pos satpam. Korban dan adiknya mengiyakan ajakan pelaku lantas mengikuti pelaku ke pos satpam.

“Setibanya di pos satpam, pelaku mengajak korban mencuci keong di kamar mandi yang ada di pos satpam. Begitu korban dan pelaku di dalam kamar mandi, lampu dimatikan oleh pelaku dengan alasan listrik padam. Dari sinilah korban melakukan perbuatan cabul terhadap korban,” kata Wakapolresta Sidoarjo AKBP I Made Bayu Sutha Sartana, Selasa (21/1/2025).

“Tidak lama kemudian korban mendengar adiknya gedor-gedor pintu kamar mandi, lalu tersangka panik dan membukakan pintu. Tersangka menyuruh korban pulang sambil bilang kepada korban agar tidak cerita ke orang tuanya,” jelas AKBP I Made Bayu.

Begitu sampai di rumah, korban langusung menceritakan perbuatan satpam perumahan itu kepada ibunya. Setelah itu, orang tua korban langsung melaporkan kejadian itu ke Polresta Sidoarjo.

“Atas perbuatan cabul yang dilakukan pelaku dikenai Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” terang AKBP I Made Bayu.  (sy/red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here