Sidoarjo, BeritaTKP.com – Anggota Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap pelaku dalam kasus peredaran uang palsu yang ditemukan di Sidoarjo. Dalam kasus ini polisi berhasil menangkap empat orang pelaku, dua diantaranya adalah sepasang suami istri.
Pengungkapan kasus ini bermula saat adanya laporan dari seorang pegawai toko yang ada di Desa Pamotan, Porong, Sidoarjo. Ketika pelaku berinisial S melakukan pembayaran melalui layanan BRI Link dengan jumlah enam lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu.
Saat melalukan pembayaran uang tersebut diperiksa oleh petugas menggunakan sinar ultraviolet dan petugas merasakan bahwa tekstur uang tersebut berbeda dengan uang lainnya. Saat uang itu dikembalikan petugas, pelaku S menolaknya dan ia berjanji akan mengganti uang tersebut. Kemudian petugas toko tersebut melaporkan pelaku S kepada polisi dengan berbekal rekaman CCTV yang ada dilokasi.
“Kami akan melakukan penyelidikan, setelah menerima laporan terkait adanya transaksi uang palsu beserta bukti rekaman CCTV,” terang Kapolresta Sidoarjo Kombes Christian Tobing.
Dalam waktu seminggu pihak kepolisian berhasil menangkap pelaku S dan istrinya AY, keduanya diamankan polisi saat berada didalam kamar kos pelaku di Porong, Sidoarjo. Saat pihak kepolisian melakukan penggeledahan, petugas menemukan 40 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu dan 68 lembar uang palsu pecahan Rp 50 ribu. Total semua uang pasu mencapai Rp 7,4 juta.
Saat pelaku S dan AY melakukan pemeriksaan lebih lanjut, keduanya mengaku bahwa mereka memperoleh uang palsu pecahan Rp 100 ribu dari pelaku TC sedangkan uang palsu pecahan Rp 50 ribu diperoleh dari pelaku SBU.
Polisi bergerak melakukan pencarian untuk menangkap TC dan SBU. Kemudian mereka berhasil ditangkap pada tempat yang berbeda, untuk pelaku TC berhasil ditangkap saat berada dikamar kosnya di Gempol, Pasuruan sedangkan pelaku SBU berhasil ditangkap saat berada dirumahnya di wilayah Tanggulangin, Sidoarjo.
“Dari tangan pelaku TC polisi berhasil menyita uang palsu sekitar Rp 30 juta dalam pecahan Rp 100 ribu, sementara dari pelaku SBU polisi berhasil menyita uang palsu sekitar Rp 90 juta dengan pecahan Rp 50ribu,” jelas Kombes Christian Tobing.
Para pelaku harus mempertanggung jawabkan tindakannya yang akan dijerat dengan Pasal 36 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta Pasal 245 KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kombes Christian Tobing mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menerima uang palsu, diharapkan segera melaporkan apabila menemukan hal yang mencurigakan. (sy/red)