Polresta Sidoarjo Jaring 18 Pelaku Narkoba Dalam Waktu Enam Hari

208

Sidoarjo, BeritaTKP.Com – Dalam waktu satu pekan anggota polres sidoarjo berhasil menjaring 18 Tersangka kasus narkoba dan kini 18 tersangka tersebut berhasil di amankan, dari 18 tersangka yang diamankan, hasil tangkapan dari 16 kasus.

Dalam hal ini Kapolresta Sidoarjo Kombespol Himawan Bayu Aji mengungkapkan bahwa dalam enam hari selain mengamankan tersangka anggotanya juga berhasil mengamanan barang bukti sekitar 105,48 gram dengan HP 19, uang Rp 1,5 juta dan 35 butir pil XTC.

“Untuk mengelabuhi petugas mereka memasukkan sabu ini ke flashdisk dan eksternal HP,” tegasnya, Kapolresta Himawan juga menegaskan para tersangka semuanya pengedar. Mereka mengirim barang haram itu dengan cara dimasukkan dalam flashdisk dan eksternal HP, ia menuturkan pemberantasan narkoba sudah dilakukan mulai dari satu penyuluhan atau penguatan kepada masyarakat.

Dalam hal ini para tersangka yang terjaring tersebut nantinya akan dijerat pasal 112 ayat 1 dan 2 dan pasal 144 ayat 1 dan 2 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. @nggit