
Ambon, BeritaTKP.com – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di kawasan Pasar Benteng, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, pada Jumat (10/10/2025) dini hari.
Kasus ini diungkap di bawah komando Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease, Kompol Androyuan Elim, yang memastikan pelaku utama, Merven Souhoka, berhasil diamankan setelah menyerahkan diri secara sadar ke pihak kepolisian.
Korban diketahui bernama Yopi Frans Tomatala, yang meninggal dunia akibat luka berat setelah dianiaya menggunakan senjata tajam jenis pisau lipat.
Menurut penjelasan Kompol Androyuan Elim, peristiwa tragis tersebut berawal sekitar pukul 01.00 WIT di depan jalan Pasar Benteng, Kecamatan Nusaniwe.
“Awalnya korban berada dalam pengaruh alkohol, lalu terjadi saling ejek antara korban dan pelaku yang berada di seberang jalan,” jelas Kompol Androyuan.
Tersangka yang tersulut emosi kemudian mendatangi korban dan memukul kepala korban dengan bagian belakang pisau lipat. Aksi itu sempat dilerai oleh seorang saksi bernama Melki, hingga pelaku meninggalkan lokasi untuk membeli rokok.
Namun sekitar 15 menit kemudian, pelaku mendapati kamar tempat tinggalnya terbakar hangus. Diduga karena emosi dan dendam, pelaku kemudian mendatangi kos korban dan menganiayanya hingga tewas di tempat.
“Usai melakukan penganiayaan, tersangka dengan sadar menyerahkan diri ke Polsek Nusaniwe,” ungkap Kasat Reskrim.
Polisi yang tiba di lokasi langsung mengamankan barang bukti antara lain:
- Satu pisau lipat warna silver milik tersangka,
- Satu baju kaos merah dan celana krem milik korban,
- Satu obeng hitam kuning, serta
- Satu flashdisk berisi rekaman CCTV di sekitar tempat kejadian.
Saat ini penyidik Satreskrim Polresta Pulau Ambon telah menahan pelaku untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Tersangka akan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tambah Kompol Androyuan Elim.
Kasus ini menunjukkan kesigapan Polresta Pulau Ambon dalam merespons tindak pidana kekerasan yang meresahkan masyarakat. Polisi juga mengimbau warga agar menahan diri dari tindakan anarkis dan menghindari konsumsi alkohol yang dapat memicu tindak kriminal.
“Setiap laporan masyarakat akan kami tindaklanjuti dengan cepat dan profesional. Kami berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi semua pihak agar menyelesaikan masalah secara damai dan tidak main hakim sendiri,” tegas Kompol Androyuan Elim.
Kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus hadir di tengah masyarakat, memberikan perlindungan, pelayanan, dan penegakan hukum yang humanis demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kota Ambon. (æ/red)