Polresta Pasuruan Musnahkan Ratusan Botol Miras dan Narkotika

248

Pasuruan, BeritaTKP.Com – Ratusan barang bukti botol minuman keras (miras) dan narkotika oleh Polresta Pasuruan, Pemusnahan tersebut dilakukan dengan alat berat dan dibakar. Pemusnahan dilakukan setelah apel gelar pasukan Operasi Ramadniya Semeru 2017 di halaman Polresta Pasuruan, yang melibatkan ratusan personel gabungan.

AKBP Rizal Martomo Kapolresta Pasuruan menjelaskan bahwa Barang bukti tersebut diamankan dari 39 tersangka dari berbagai lokasi selaku dan sebanyak 30 gram sabu dan 350 butir obat keras berbagai dimusnahkan dengan cara dibakar. Sementara 800 botol miras berbagai merek dilindas dengan alat berat.

Para tersangka tersebut diamankan di berbagai wilayah baik Kota maupun Kabupaten Pasuruan. Antara lain Purworejo, Gadingrejo, Panggungrejo, Bugulkidul, Kraton, Pohjentrek, Rejoso, Grati, Nguling, Lekok, Keboncandi.

Selain itu tersangka narkoba dijerat pasal 114 ayat 1 subs 112 ayat 1 UU/35/2009 dengan maksimal hukuman 12 tahun penjara. Sementara para tersangka obat keras dijerat pasal 196 UU/36/2009 dengan maksimal hukuman 10 tahun penjara.

“Pemberantasan narkoba ini jadi atensi. Kami akan terus menerus memerangi peredaran narkoba di Pasuruan,” pungkas Rizal. @ariwan