Bangka Belitung, BeritaTKP.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pangkalpinang berhasil menangkap seorang pelaku tindak pidana narkotika jenis ganja pada Selasa malam. Tersangka berinisial JC alias K, 20 tahun, pelajar/mahasiswa, ditangkap di rumah kontrakannya di Jalan Nila, Rejosari, Pangkalbalam, pada pukul 16.00 WIB. Senin, 22 September 2025.

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa 7 bungkus ganja seberat 24,92 gram bruto, 7 sobekan kertas putih, 1 karet gelang, 1 box putih, 20 lembar pecahan uang senilai Rp 100.000, dan 1 unit handphone iPhone abu-abu.

Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke kantor Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Max Mariners, S.I.K., memastikan bahwa kasus ini akan ditangani secara profesional.

Penangkapan ini menunjukkan komitmen Polresta Pangkalpinang dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya dan menjaga keamanan masyarakat.

Narkoba adalah zat-zat berbahaya yang dapat merusak kesehatan, mental, dan kehidupan seseorang. Mari kita bersama-sama menjaga diri dan lingkungan kita dari ancaman narkoba. Mari kita bersama-sama menjaga diri dan lingkungan kita dari narkoba dengan meningkatkan kesadaran dan edukasi tentang bahaya narkoba serta mendukung mereka yang terkena dampak narkoba untuk mendapatkan bantuan. Jauhi narkoba, hidupkan harapan. (æ/red)