Mojokerto: BERITA- TKP. COM – Satreskrim Polresta Mojokerto berhasil menangkap dua pelaku pencurian dengan pemberatan saat beraksi ditrotoar Jalan Pahlawan tepatnya depan Hotel Surya Mojopahit Kelurahan- Kranggan Kecamatan- Kranggan Kota Mojokerto Kedua pelaku S (46) dan TS (34) warga Lingkungan Balongcangkring, Kelurahan Pulorejo, Kecamatan Prajuritkulon, Kota Mojokerto diamankan sekira pukul 03.00 WIB pekan lalu- KAMIS- 28/O7/2O22.

Kapolresta Mojokerto AKBP Wiwit Adisatria SH. mengatakan Hasil pemeriksaaan-Pelaku S sudah beraksi sebanyak 42 kali. Sebanyak 38 kali dilakukan sendiri dan empat kali dilakukan bersama pelaku TS.

Aksi pelaku dilakukan diJalan Pahlawan, namun dari,keterangan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPUPRPRKP) Kota Mojokerto, ada grill disejumlah jalan protokol hilangsebut AKBP Wiwit di- Mapolresta-Mojokerto.

Dalam Aksi nekatnya Pelaku S (46) mengaku, melakukan aksi pencurian dengan pemberatan tersebut untuk biaya pendidikan anaknya.

Alasan tersangka mencuri besi untuk bayar SPP, ijazah buat masuk SD. Terus mertua meninggal buat biaya selamatan,”terang AKBP Wiwit.

Grill besi yang diambil para pelaku ada dua yakni penutup gorong-gorong dan pengaman pohon. Berdasarkan laporan kata Kapolres Mojokerto Kota ini merupakan pengadaan tahun anggaran 2015-2016 yakni senilai Rp150 juta lebih. Aksi pelaku dilakukan sejak setahun yang lalu, yakni diKota, Mojokerto.

Sementara itu, Barang bukti yang diamankan, satu bendel mutual check pembangunan saluran dan trotoar Jalan Pahlawan tahun anggaran 2016.

Dari tangan pelaku diamankan berupa, satu buah gril besi penutup pohon yang berlogo dan bertuliskan Pemerintah Kota Mojokerto, satu unit sepeda motor Honda Supra Fit warna hitam, STNK sepeda motor Honda Supra Fit, satu buah kubut dengan panjang 50 cm, satu buah parang dengan panjang 60 cm, satu buah martil.

Untuk, memper tanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman pidana- penjara paling lama 12 tahun

Sementara itu Kepala DPUPRPRKP Kota Mojokerto, Mashudi mengucapkan terima kasih kepada Polresta Mojokerto yang sudah berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan tersebut.

Saya atas nama Pemerintah Kota Mojokerto mengapresiasi kepada jajaran kepolisian khususnya Satreskrim Polresta Mojokerto atas keberhasilan mengungkap kasus pencurian besi pendestrian diJalan Pahlawan, yang membuat Pemkot Mojokerto mengalami kerugian materil senilai Rp.151.302.967ucap Mashudi tutupnya (ERS).