Mataram, BeritaTKP.com – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) menangkap pengedar sabu berinisial HL (44) dan H (55) asal Kecamatan Sandubaya dalam penggerebekan di Lingkungan Bertais, Kamis (14/8/2025) siang. Dari tangan keduanya, polisi mengamankan belasan paket sabu seberat 7,1 gram beserta sejumlah barang bukti.
“Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas di rumah HL. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba Polresta Mataram langsung bergerak ke lokasi dan melakukan penggerebekan,” jelas Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH., MH., Jumat (15/8).
Saat didatangi petugas, sambung AKP Ngurah Suputra, kedua pelaku sedang duduk santai di dalam rumah HL. Namun, penggeledahan petugas membongkar keberadaan sabu yang sudah dikemas dalam belasan paket siap edar.
“Awalnya mereka mengelak tidak ada menyimpan narkoba, namun dari hasil penggeledahan kami temukan belasan paket sabu seberat 7,1 gram, serta barang bukti lainnya,” jelas Kasat Narkoba Polresta Mataram.
Barang bukti yang diamankan antara lain pipet kaca, plastik klip kosong, uang tunai, dan dua unit telepon genggam. Untuk pengembangan, petugas juga melakukan penggeledahan di rumah H yang tak jauh dari lokasi penangkapan, serta di kos HL di Lingkungan Mayura, Cakranegara.
“Semua barang yang kami temukan akan dijadikan barang bukti untuk memperkuat proses hukum,” terang AKP Ngurah Bagus Suputra.
Atas perbuatannya ini, kedua pelaku disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara.
“Kami pastikan akan terus melakukan operasi dan mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan jaringan peredaran narkoba yang lebih luas di wilayah Kota Mataram,” tandas Kasat Narkoba Polresta Mataram.(æ/red)




