Mataram, BeritaTKP.com – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Sebanyak 288,86 gram sabu yang merupakan barang bukti dari sejumlah pengungkapan kasus selama bulan Mei 2025, secara resmi dimusnahkan dalam kegiatan yang digelar pada Selasa (24/6/2025).

Kegiatan pemusnahan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolresta Mataram, AKBP Hendro Purwoko, dan disaksikan oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta pihak-pihak terkait lainnya.

Hadir dalam kesempatan tersebut antara lain Ketua DPRD Kota Mataram, perwakilan Dandim 1606/Mataram, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, BNNK Mataram, Dinas Kesehatan, serta perwakilan media massa. Tidak hanya itu, para tersangka yang terlibat dalam kasus tersebut juga turut dihadirkan bersama tim kuasa hukumnya, sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas publik.

“Dari total 288,86 gram sabu yang diamankan, 5,90 gram digunakan sebagai sampel laboratorium dan 5,90 gram untuk kepentingan pembuktian di persidangan. Sisanya sebanyak 277,06 gram kita musnahkan hari ini,” jelas Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, dalam keterangan persnya.

Pemusnahan barang bukti dilakukan menggunakan metode pelarutan dalam blender bersama deterjen, sebelum akhirnya dibuang melalui saluran pembuangan, guna memastikan bahwa sabu tersebut tidak bisa disalahgunakan kembali.

“Langkah ini telah sesuai prosedur dan berdasarkan penetapan resmi dari Kejaksaan Negeri Mataram,” tambah AKP Ngurah.

Seluruh rangkaian kegiatan pemusnahan ditutup dengan penandatanganan berita acara oleh seluruh saksi yang hadir. Proses hukum terhadap para tersangka masih berjalan dan akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk ditindaklanjuti ke tahap persidangan.

Kapolresta Mataram dalam sambutannya menegaskan bahwa pemusnahan ini bukan hanya rutinitas, melainkan bentuk nyata dari upaya penegakan hukum dan perlindungan masyarakat dari bahaya narkoba.

“Kami ingin masyarakat tahu bahwa setiap gram narkoba yang kami sita, tidak akan kembali ke tangan pelaku. Ini bentuk komitmen kami,” tegas AKBP Hendro. (æ/red)