Mataram, BeritaTKP.com – Polda NTB melalui jajaran Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mataram mengungkap praktik curang dalam pengemasan minyak goreng bersubsidi MinyaKita yang tidak sesuai dengan volume takaran resmi. Seorang pengusaha berinisial INPA, pemilik CV atas nama Putra Jaya Kencana yang beroperasi di kawasan Babakan, Sandubaya, ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (16/07/2025), Kapolresta Mataram Kombes Pol. Hendro Purwoko menyampaikan bahwa pengemasan ulang dilakukan dengan sengaja untuk mengurangi isi minyak goreng yang seharusnya sesuai standar kemasan.

“Minyak dalam kemasan sengaja dikurangi volumenya oleh tersangka. Produk itu kemudian diedarkan ke toko-toko sembako di wilayah Pulau Lombok,” terang AKBP Hendro.

Dijelaskan Kapolresta Mataram, dalam kasus ini, pihaknya mengamankan setidaknya 586 kemasan MinyaKita ukuran dua liter, enam jeriken ukuran lima liter, dan dua unit mobil pengangkut. Barang bukti tersebut sebagian besar diperoleh dari toko-toko di Ampenan dan Cakranegara, menyusul laporan warga soal ketidaksesuaian volume isi.

Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Mataram AKP Regi Halili menjelaskan pengungkapan kasus ini merupakan hasil koordinasi dengan Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Mataram, yang sebelumnya telah melakukan pengukuran ulang sampel minyak goreng.

“Kami (Polri) bersama Disdag Kota Mataram mengukur ulang sampel minyak yang dikemas ulang. Hasilnya terbukti volume tidak sesuai, bahkan ada kekurangan hingga satu ons pada ukuran lima liter,” jelas dia.

Dari hasil penyelidikan, tersangka INPA diduga telah menjalankan praktik ini sejak awal tahun, terutama saat permintaan minyak goreng melonjak menjelang dan selama Lebaran. Polisi menduga motif utama adalah untuk meraup keuntungan pribadi secara tidak sah.

“Produk subsidi semestinya dikemas sesuai takaran dan aturan yang berlaku. Pelanggaran terhadap ukuran ini masuk dalam ranah hukum perlindungan konsumen,” tegas AKP Regi.

Saat ini, lanjutnya, INPA belum ditahan, namun polisi membuka kemungkinan penahanan seiring perkembangan penyidikan. Penyegelan perusahaan juga tengah dikaji, dengan mempertimbangkan aspek sosial mengingat banyak warga menggantungkan hidup dari perusahaan tersebut.

“Kami akan berkoordinasi dengan dinas terkait. Jika memang harus disegel, maka kami siap lakukan itu. Sementara itu, untuk INPA atas perbuatannya dijerat dengan Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp2 miliar,” tutup Kasat Reskrim Polresta Mataram.

Langkah tegas dari Jajaran Polresta Mataram ini menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha, agar tidak memainkan volume atau kualitas pada barang-barang bersubsidi yang menyangkut kebutuhan pokok masyarakat. (æ/red)