Mataram, BeritaTKP.com – Tim Opsnal Satresnarkoba Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) berhasil membongkar jaringan kecil pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Ampenan. Dalam operasi yang digelar Rabu (6/8/2025), tiga orang terduga pelaku berinisial AAW, AHS, dan IJF diamankan.

Pengungkapan ini berawal dari laporan warga yang resah atas aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan intensif hingga mengarah pada keberadaan para pelaku.

Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, S.H., M.H., dalam keterangannya, Kamis (7/8) menjelaskan bahwa penangkapan dimulai dengan pengamanan AAW di pinggir jalan jurusan Mataram–Tanjung, tepatnya di Desa Tamansari, Kecamatan Gunungsari.

“Saat digeledah, AAW kedapatan membawa sabu. Dari keterangan awal, barang tersebut diperoleh dari AHS,” jelas AKP Bagus Suputra.

Petugas kemudian bergerak ke Karang Baru, Cakranegara, dan menemukan AHS bersama istrinya IJF di wilayah Karang Bagu. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti narkotika. AHS mengakui bahwa sabu yang dibawa AAW berasal darinya.

“Tidak berhenti di situ, kita juga melakukan penggeledahan di rumah AAW dan AHS di wilayah Ampenan. Dari hasil pemeriksaan, diamankan barang bukti 2,13 gram sabu, alat komunikasi, alat konsumsi, serta sejumlah uang tunai yang diduga hasil transaksi narkoba,” tutur Kasat Narkoba Polresta Mataram.

Ketiga pelaku kini ditahan di Mapolresta Mataram dan dijerat Pasal 112 ayat (1) serta Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak segan melapor jika melihat aktivitas mencurigakan, demi menekan peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Mataram,” tutup AKP Bagus Suputra. (æ/red)